TEMPO.CO, Jakarta - Ucapan calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi tentang korban yang menikmati pemerkosaan terus memanen kecaman. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Komisi Yudisial untuk memberi sanksi pemberhentian Daming sebagai hakim.
Menurut Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya YLBHI, Ridwan Bakar, ucapan Daming saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di DPR, Senin lalu, tentang korban yang menikmati pemerkosaan merupakan pelanggaran kode etik. Ini sebagaimana termuat dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam Angka 3.1 (1) disebutkan, hakim wajib menghindari tindakan tercela. Selain itu, disebutkan juga dalam Angka 7.1 bahwa hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. "Dengan aturan tersebut, hakim seharusnya bersikap hati-hati dan senantiasa menjaga kehormatan dan martabat," kata Ridwan dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Selasa, 15 Januari 2013.
Merujuk dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagaimana di atas, YLBHI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Daming. "Segera berikan sanksi pemberhentian sebagai hakim dan segera membatalkan pengajuan sebagai calon hakim agung karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ridwan. Selain itu, YLBHI juga meminta DPR untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Daming untuk ditetapkan menjadi hakim agung.
Sebelumnya, saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di hadapan Komisi Hukum DPR, Daming menolak hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Namun, bukan ucapan itu yang bikin banyak orang geram, tapi alasan di baliknya. "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati," kata Daming
Ucapan Damin seperti itu, kata Ridwan, bisa membuat kepercayaan publik, terutama korban pemerkosaan, terhadap pengadilan jadi terkikis dan akhirnya menambah deretan panjang ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Sebagai seorang hakim yang merupakan figur sentral dalam peradilan, kata Ridwan, seharusnya Daming berkewajiban menunjukkan sikap yang memelihara integritas, kecerdasan moral, maupun perilaku, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam keseharian.
AMIRULLAH
Berita terkait
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
18 November 2023
Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaTGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal
14 Agustus 2019
TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.
Baca SelengkapnyaPembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum
20 Januari 2019
Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"
Baca SelengkapnyaYLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan
24 Desember 2018
Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaYLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan
27 November 2018
YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI
15 Mei 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.
Baca SelengkapnyaKunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum
15 Mei 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum
Baca SelengkapnyaTak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda
11 Maret 2018
Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.
Baca SelengkapnyaYLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP
11 Maret 2018
YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.
Baca SelengkapnyaKetua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano
29 Januari 2018
Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.
Baca Selengkapnya