YLBHI Minta Komisi Yudisial Pecat Daming  

Reporter

Editor

Amirullah

Selasa, 15 Januari 2013 14:08 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ucapan calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi tentang korban yang menikmati pemerkosaan terus memanen kecaman. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Komisi Yudisial untuk memberi sanksi pemberhentian Daming sebagai hakim.

Menurut Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya YLBHI, Ridwan Bakar, ucapan Daming saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di DPR, Senin lalu, tentang korban yang menikmati pemerkosaan merupakan pelanggaran kode etik. Ini sebagaimana termuat dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam Angka 3.1 (1) disebutkan, hakim wajib menghindari tindakan tercela. Selain itu, disebutkan juga dalam Angka 7.1 bahwa hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. "Dengan aturan tersebut, hakim seharusnya bersikap hati-hati dan senantiasa menjaga kehormatan dan martabat," kata Ridwan dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Selasa, 15 Januari 2013.

Merujuk dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagaimana di atas, YLBHI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Daming. "Segera berikan sanksi pemberhentian sebagai hakim dan segera membatalkan pengajuan sebagai calon hakim agung karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ridwan. Selain itu, YLBHI juga meminta DPR untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Daming untuk ditetapkan menjadi hakim agung.

Sebelumnya, saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di hadapan Komisi Hukum DPR, Daming menolak hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Namun, bukan ucapan itu yang bikin banyak orang geram, tapi alasan di baliknya. "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati," kata Daming

Ucapan Damin seperti itu, kata Ridwan, bisa membuat kepercayaan publik, terutama korban pemerkosaan, terhadap pengadilan jadi terkikis dan akhirnya menambah deretan panjang ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Sebagai seorang hakim yang merupakan figur sentral dalam peradilan, kata Ridwan, seharusnya Daming berkewajiban menunjukkan sikap yang memelihara integritas, kecerdasan moral, maupun perilaku, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam keseharian.

AMIRULLAH

Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.

Baca Selengkapnya

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"

Baca Selengkapnya

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya