Kapolda Aceh Ditunjuk Gantikan Abdullah Puteh

Reporter

Editor

Jumat, 23 Juli 2004 19:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berdasarkan instruksi presiden (inpres) nomor 2/2004, Menteri Koordinator bindang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim Hari Sabarno menunjuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai Pemimpin/Pelaksana Harian Pemerintah Darurat Sipil Daerah (PDSD) Aceh, menggantikan Menko Polkam. "Kapolda sebagai salah satu anggota PDSD, atas nama Menko Polkam akan melaksanakan tugas sehari-hari Pemerintah Darurat Sipil Aceh. Dalam menjalankan tugasnya, Kapolda akan dibantu sepenuhnnya oleh seorang pimpinan tim asisten monitoring," kata Hari di Jakarta, Jum'at (23/7).Alasan penunjukan Kapolda Aceh itu adalah faktor keamanan dan Kapolda dianggap memiliki kemampuan manajemen mengendalikan suatu operasi. Mengapa bukan dari jajaran kejaksaan atau tentara, Hari juga mengatakan, saat ini polisi merupakan institusi sipil, sesuai dengan status Aceh sebagai darurat sipil. "Jika PDSD dipegang Pangdam, masyarakat akan mengkritiknya," kata Hari.Sementara itu, tugas harian Gubernur tentunya akan dipegang Wakil Gubernur yang akan menjalankan tugas pemerintahan di bawah arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk itu, diperlukan kerja-sama Mendagri dan Menko Polkam untuk mensinergikan kedua fungsi pemerintahan Aceh itu. Sunariah - Tempo News Room

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Direktur PFN Akui Film G 30 S PKI Dibuat Sesuai Selera Orde Baru  

16 September 2017

Direktur PFN Akui Film G 30 S PKI Dibuat Sesuai Selera Orde Baru  

Menurut Elprisdat, film bisa dijadikan sesuatu untuk mengukur isu. Dia juga mengatakan film dapat membandingkan yang terjadi di masa lalu dan sekarang

Baca Selengkapnya

PFN Tak Masalah Bila Film G 30 S PKI Diputar Kembali

14 September 2017

PFN Tak Masalah Bila Film G 30 S PKI Diputar Kembali

Elprisdat menuturkan keinginan warganet di media sosial agar
film G 30 S PKI diputar lagi tidak masalah.

Baca Selengkapnya