TEMPO Interaktif, Jakarta: Berdasarkan instruksi presiden (inpres) nomor 2/2004, Menteri Koordinator bindang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim Hari Sabarno menunjuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai Pemimpin/Pelaksana Harian Pemerintah Darurat Sipil Daerah (PDSD) Aceh, menggantikan Menko Polkam. "Kapolda sebagai salah satu anggota PDSD, atas nama Menko Polkam akan melaksanakan tugas sehari-hari Pemerintah Darurat Sipil Aceh. Dalam menjalankan tugasnya, Kapolda akan dibantu sepenuhnnya oleh seorang pimpinan tim asisten monitoring," kata Hari di Jakarta, Jum'at (23/7).Alasan penunjukan Kapolda Aceh itu adalah faktor keamanan dan Kapolda dianggap memiliki kemampuan manajemen mengendalikan suatu operasi. Mengapa bukan dari jajaran kejaksaan atau tentara, Hari juga mengatakan, saat ini polisi merupakan institusi sipil, sesuai dengan status Aceh sebagai darurat sipil. "Jika PDSD dipegang Pangdam, masyarakat akan mengkritiknya," kata Hari.Sementara itu, tugas harian Gubernur tentunya akan dipegang Wakil Gubernur yang akan menjalankan tugas pemerintahan di bawah arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk itu, diperlukan kerja-sama Mendagri dan Menko Polkam untuk mensinergikan kedua fungsi pemerintahan Aceh itu. Sunariah - Tempo News Room