TEMPO.CO, Jakarta - Akhir Mei 2010, hati Milang Tauhida berbunga-bunga. Anak keduanya diterima di sekolah favorit: Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cikini, Jakarta Pusat. Setahun sebelumnya, Milang juga berhasil memasukkan anak pertamanya ke sekolah ini.
Tapi kegembiraan Milang tak berumur panjang. Dua bulan setelah anak keduanya bersekolah, ia menerima undangan rapat orang tua murid. Saat itulah dia baru tahu anak keduanya masuk “kelas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)”.
"Anak pertama saya masuk kelas reguler,” kata Milang dalam artikel "'Bubar Jalan' dalam Rintisan" di majalah Tempo edisi 14-20 Januari 2013.
Kata Milang, awalnya ia mengira sang anak masuk RSBI karena nilai ujian akhirnya masuk lima besar. Nyatanya, ia malah diminta bayar uang pangkal sekitar Rp 8 juta dan iuran bulanan Rp 600 ribu. Semua itu merupakan biaya “kelas RSBI”. “Padahal, setahu saya, pemerintah DKI Jakarta menggratiskan pendidikan hingga tingkat SMP,” ujarnya.
Bukan hanya Milang yang dikagetkan dengan biaya sebesar itu. Sebanyak 30 orang tua murid mengalami hal yang sama. Mereka menolak membayar uang pangkal dan bulanan sebelum sekolah membuka semua laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.
Mendapat penolakan, sekolah memberi balasan. Pada saat kenaikan kelas, Juni 2011, sekolah menahan buku rapor anak Milang dan 30 siswa lainnya. Buku rapor baru dibagikan setelah Milang melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ombudsman Republik Indonesia.
"Saya juga mengadu ke Indonesia Corruption Watch," kata Milang. "Di sana malah bertemu sejumlah orang tua murid lain juga bermasalah dengan sekolah RSBI."
JAJANG JAMALUDIN | SUNDARI | FRANSISCO ROSARIAN | CORNILA DESYANA
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya