Ketua DPRK Saifuddin Yunus (kiri) dan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, memperlihatkan seruan larangan perempuan ngangkang kepada wartawan. TEMPO/Imran
Imbauan itu berlaku kepada semua perempuan, tak peduli siapa pun yang memboncengkannya, suami atau sesama perempuan. "Kecuali darurat, boleh mengangkang,” ucap Suadi. Majalah Tempo edisi Senin, 14 Januari 2013 mengulas soal larangan duduk mengangkang di Lhokseumawe.
Suadi mengatakan, imbauan itu idenya yang kemudian dikonsultasikan kepada berbagai lapisan ulama. Menurut wali kota dari Partai Aceh ini, imbauan itu hanyalah langkah pertama.
Setelah melewati masa sosialisasi paling lama tiga bulan, nanti bersalin menjadi peraturan daerah. Saat ini sanksi yang diterapkan bagi pelanggar hanya dinasihati. "Nantinya akan ada razia dan hukuman bagi para pelanggar," ujarnya. Bentuk hukuman akan ditentukan kemudian.
Menurut Suadi, imbauan agar tidak mengangkang itu merupakan implementasi syariat Islam yang tercantum dalam qanun (peraturan daerah) anti-khalwat (mesum) yang berlaku di Aceh. Menurut dia, duduk dan berbusana sudah diatur dalam Islam. Suadi berpendapat perempuan dalam Islam harus sopan dan feminin. "Kalau duduk mengangkang itu seperti laki-laki, dilarang agama," katanya.
Suadi menilai reaksi masyarakat yang muncul adalah hal wajar. Ia mengibaratkan seperti orang yang syok saat dibangunkan pagi-pagi sekali. Suaidi meminta orang di luar Aceh untuk tak ikut campur urusan ini. "Yang kami bangun itu Lhokseumawe, mengapa orang luar yang jadi alergi?" katanya. Selengkapnya baca majalah Tempo edisi Senin, 14 Januari 2013.