Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkot Kendari

Reporter

Editor

Jumat, 23 Juli 2004 15:42 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menahan dua pejabat Pemerintah Kota Kendari: Dra. Yusniati Abunawas dan Drs. Ansar Tombili, di sel rumah tahanan (rutan) Punggolaka, Kendari. Tampak, kedua tersangka terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana eksodus Ambon sebesar Rp. 194 juta, itu tidak menerima keputusan jaksa penyidik, F. Sitorus yang memutuskan penahanan itu.Yusniati Abunawas, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) menangis tersedu-sedu di depan ruangan pemeriksaan, sementara Ansar Tombili, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari terlihat terpekur sambil sesekali mengetukkan jari telunjuknya di meja jaksa penyidik. "Penahanan kedua tersangka itu hanya sekadar untuk mempercepat proses penyidikan," kata Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Umbu Lage Lozara di Kendari, Jumat (23/7).Kasus dugaan penyelewengan dana yang anggarannya berasal dari APBN 2002, itu terungkap saat kejaksaan menerima laporan, ada 97 kepala keluarga eksodus Ambon fiktif di Kecamatan Mata, Kota Kendari, ikut menerima bantuan. Ternyata, penyidikan kejaksaan tidak menemukan adanya eksodus di Kecamatan Mata yang menerima bantuan. "Yusniati terpaksa dijadikan tersangka dan ikut ditahan, karena pada saat penyelewengan dana eksodus itu berlangsung, yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Kendari. Kami menduga tersangka Yusniati tahu banyak soal kasus ini. Bahkan mungkin ikut terlibat dalam pembuatan daftar 97 KK eksodus fiktif yang ikut menerima bantuan," kata Jaksa F. Sitorus kepada TNR.Menurut Umbu, kejaksaan terpaksa menahan kedua tersangka karena dikhawatirkan keduanya akan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau tidak kooperatif. Keduanya dijerat pasal 3 Undang Undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang sudah diperbaharui pada Undang Undang nomor 20/2001.Saat naik mobil tahanan kejaksaan, Yusniati Abunawas dan Ansar Tombili enggan berkomentar, hanya berkata, "tanyakan ke Sekretaris Kota Kendari, Drs. Jabar Hibali. Dia yang tahu". Terhadap penahanan itu, penasehat hukum masing-masing tersangka berjanji akan mengajukan penangguhan penahanan, Senin (26/7).Dedy Kurniawan - Tempo News Room

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya