TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengaku heran program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dikatakan bertentangan dengan undang-undang.
"Punya sekolah seperti itu disebut bertentangan dengan undang-undang, bagaimana itu?" kata Nuh dalam pidato pembukaan acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Minggu, 13 Januari 2013.
Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Nuh menceritakan awal mula terbentuknya program RSBI. Menurut Nuh, program RSBI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencerminkan semangat reformasi yang sangat besar.
Pada masa penyusunan naskah undang-undang tersebut, pembuat aturan memikirkan suatu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia. "Harus ada sekolah top," kata Nuh. "Pembuat undang-undang berpikir, apa ya sekolah top itu? Barangkali sekolah bertaraf internasional."
Acara pembukaan ikatan alumni UII juga dihadiri oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mahkamah baru saja memutuskan RSBI bertentangan dengan undang-undang.
Nuh menjelaskan tanggapannya terhadap putusan MK dengan analogi salat. "Jika ada orang salat namun kiblatnya salah, kurang 30 derajat ke kanan, apakah salatnya dibatalkan?" kata Nuh. "Tentu tidak dibatalkan, tinggal geser saja ke kanan."
Begitu juga dengan program RSBI. Nuh mengatakan pemerintah tak bisa serta merta menghentikan program tersebut. "Tak mungkin proses sekolah anak-anak itu dihentikan," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya