Saksi Perusakan Masjid Ahmadiyah Dihujat di Pengadilan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 10 Januari 2013 15:09 WIB

Saksi mata dari jamaah Ahmadiyah, Rahman, bersaksi di sidang perdana perusakan Masjid Ahmadiyah oleh salah seorang anggota FPI bernama Muhammad Asep Abdurahman alias Utep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Rahman Musa Ahmad, seorang jemaah Ahmadiyah, hanya bisa pasrah di Pengadilan Negeri Bandung. Meski cuma saksi, karyawan PT Telkom ini justru nyaris diperlakukan mirip terdakwa. Beberapa kali dia dipanggil dengan sebutan kafirin oleh terdakwa sebenarnya dalam sidang kasus perusakan Masji An-Nasir 1948, Kota Bandung, di PN Bandung, hari ini.

Di ujung pemeriksaan saksi Rahman, Majelis Hakim memberikan peluang kepada terdakwa Asep Abdurrahman alias Utep untuk menanggapi dan bertanya kepada saksi. "Untuk Anda, hai kafirin, kata ancaman apa yang saya lontarkan waktu itu (saat jelang perusakan terjadi pada 25 Oktober 2012)," ujar Utep kepada Rahman di ruang sidang I PN Bandung, Kamis, 10 Januari 2013.

Tanpa protes, Rahman lalu menjawab berdasarkan apa yang dia dengar keluar dari mulut Utep beberapa jam menjelang perusakan Masjid An-Nasir. "Takut kayak Cikeusik (penyerangan jamaah Ahmadiyah Cikeusik, Banten, pada 2011) lagi. (Berkatanya) Pakai bahasa Sunda," katanya.

Tak puas, Utep lalu menimpali, "Saya pakai bahasa Sunda "Bisi jiga Cikeusik deui", artinya takut kejadian kayak di Cikeusik lagi (terjadi pada Masjid An-Nasir). Tapi bukan berarti saya yang akan melakukan," kata pentolan Front Pembela Islam Bandung Raya ini.

Hal serupa diulang Utep saat menuturkan apa yang dia lihat di lokasi kejadian saat menjelang perusakan An-Nasir kepada saksi dan peserta sidang. "Waktu itu cuma saya lihat ada tiga kafirin (di An-Nasir). Tapi saya nggak lihat orang ini (saksi Rahman). Datangnya darimana, mungkin dari tempat sampah," katanya.

Beberapa saat sebelumnya, kepada sidang, Rahman antara lain menuturkan bahwa perusakan dilakukan Utep dan rekan-rekannya dari FPI menjelang tengah malam Kamis 25 Oktober 2012. Utep menendang pagar masjid. Lalu yang lainnya ada yang menjebol pintu, memecahkan kaca jendela masjid dengan kursi, memecahkan beberapa lampu neon An-Nasir.

"Saya tak kenal satu per satu (pelaku perusakan) cuma yang menonjol (aksinya) beliau (Utep)," kata Rahman. Utep sendiri kepada sidang mengaku hanya melakukan satu kekerasan fisik. "Saya cuma tendang pagar. Bukan FPI yang melakukan, tapi saya sendiri. Jangan bawa-bawa FPI," katanya.

Pengadilan Negeri Bandung hari ini langsung menggelar sidang pemeriksaan saksi seusai acara pembacaan dakwaan jaksa atas terdakwa Utep terkait perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948, Kota Bandung, pada 25 Oktober 2012. Diduga takut massa FPI yang memenuhi ruang sidang, Rahman pun masuk ruang sidang dari pintu belakang alias tempat masuk majelis hakim. Rahman adalah saksi pertama dan satu satunya yang diperiksa sidang hari ini .

ERICK P. HARDI


Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya