TEMPO.CO, Banyuwangi - Pengelola sekolah yang menyandang predikat rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) di Banyuwangi, Jawa Timur, kebingungan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan RSBI.
Kepala RSBI SMA Negeri 1 Giri, Mujiono, mengatakan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut anggaran dari Kementerian Pendidikan untuk RSBI Rp 100 juta per tahun terancam dicabut. Padahal, anggaran itu menjadi sumber utama untuk membiayai kegiatan operasional sekolah.
Menurut Mujiono, bila anggaran itu dicabut, sekolahnya akan melakukan penghematan tanpa mengurangi kualitas pendidikan. "Kami akan berhemat, misalnya tidak lagi pakai pendingin udara," katanya, Kamis, 10 Januari 2013.
Selain dari APBN, sumber pendapatan sekolah berasal dari APBD Banyuwangi dan biaya bulanan dari siswa. SMA Negeri 1 Giri menarik biaya bulanan Rp 180 ribu-Rp 200 ribu per siswa.
Sementara orang tua siswa menyambut dengan senang putusan MA yang membubarkan RSBI. Sebab, biaya sekolah di RSBI cukup mahal.
Eko Budi Setianto, seorang wali murid RSBI SMP Negeri 1 Banyuwangi, mengatakan harus membayar Rp 150 ribu per bulan untuk SPP. Masih ditambah uang buku, lembar kerja siswa, iuran pembangunan gedung, biaya materi tambahan, hingga biaya beli kalender. "Tidak bisa dihitung berapa juta keluar uang," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 10 Januari 2013.
Ungkapan serupa disampaikan Abdullah, wali murid RSBI SMK Negeri 1 Glagah. Anaknya yang menjadi siswa di sekolah tersebut harus membayar Rp 175 ribu per bulan sebagai biaya iuran sukarela. "Biaya anak SMA sama dengan biaya kuliah," ucapnya.
Di Kabupaten Banyuwangi terdapat delapan RSBI. Sekolah-sekolah tersebut terdiri dari dua SD, tiga SMP, tiga SMA, dan dua SMK.
IKA NINGTYAS
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20
2 Maret 2022
Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.
Baca Selengkapnya