TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur gratifikasi seks sebagai hal positif. Namun, menurut dia, aturan ini harus dibuat detail supaya tak multitafsir.
“Soal gratifikasi seks harus diatur dengan baik agar jangan ada salah persepsi,” kata Saan di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 9 Januari 2013.
Menurut dia, penegasan tentang larangan gratifikasi seks perlu didorong untuk menjaga para pejabat tetap bersih. Aturan ini juga memberi jaminan pada publik bahwa pejabat tak terpengaruh dengan bentuk suap apapun dalam menjalankan tugas.
|
Meski begitu, Saan menegaskan, aturan tentang gratisifikasi seks ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Antikorupsi. Beleid itu melarang pejabat publik menerima hadiah berupa uang, diskon, dan kesenangan. “Seks itu kan bagian dari kesenangan.”
Saan melanjutkan, aturan baru yang mengatur gratifikasi seks harus memberi panduan tentang bentuk pelaporannya. Menurut dia, sulit bagi pelapor untuk mengkonversikan pemberian hadiah berupa seks dengan rupiah. "Nanti bisa dianggap pelecehan kalau misalnya ada laporan hadiah berupa perempuan."
Wacana penyusunan aturan yang mengatur gratifikasi seks itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja. Menurut Adnan, aturan pelaporan gratifikasi masih sangat terbatas. “Saat ini yang diatur masih dalam batasan rupiah.”
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
4 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
6 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
6 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
7 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
10 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
13 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
15 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
21 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya