TEMPO.CO, Bandung - Pembubaran status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dinilai tidak akan berdampak besar bagi siswa dan pola belajar mengajar di kelas. Selain label khusus yang lenyap, dana bantuan rutin tahunan dari pemerintah untuk sekolah RSBI pun kini dihapus.
Anggota Komite Sekolah SMAN 5 Bandung, Agus Setya Mulyadi, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi patut diacungi jempol. SMAN 5 Bandung merupkan satu dari ribuan sekolah RSBI. Ia sepakat dengan keputusan MK. “Sebab, label apa pun menciptakan kasta,” kata guru Matematika di sekolah itu, Rabu, 9 Januari 2013.
Penghilangan label RSBI, kata Agus, tak menurunkan mutu pelayanan pendidikan maupun pamor sekolah. Walaupun demikian, sekolahnya harus meninjau ulang anggaran tahunan, yang tak akan lagi mendapat bantuan rutin sebesar Rp 600 juta per tahun. “Jadi, harus ada efisiensi biaya ke depan,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independent Indonesia Iwan Hermawan menganggap keputusan itu tak berdampak negatif kepada siswa. Iwan, yang ikut menggugat penghapusan RSBI, menyatakan pemerintah tak perlu lagi mengucurkan dana miliaran untuk RSBI.
“Malah siswa bisa belajar pakai Bahasa Indonesia lagi,” kata Iwan. Di RSBI, sebagian pelajaran disampaikan dalam Bahasa Inggris. Pendaftar sekolah RSBI tak perlu ribet dengan biaya formulir yang mahal.
Mahkamah Konstitusi Selasa lalu membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) karena dinilai tak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah mengabulkan permohonan dari siswa, orang tua, pemerhati pendidikan, dan guru.
ANWAR SISWADI
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya