TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan tak mampu membayar diyat (denda kematian) untuk TKI Satinah di Arab Saudi sebesar Rp 25 miliar. Menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), pihaknya masih berunding dengan pihak keluarga korban.
"Kami tidak mampu membayar diyat 7 juta riyal (Rp 25 miliar)," ujar Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu, 9 Januari 2013. Keluarga korban sepakat memberi waktu pemerintah selama 6 bulan, hingga Juni nanti.
Jumhur menambahkan, pertimbangan diperlukan selain karena jumlah diyat yang tidak sedikit, juga latar belakang kasus Satinah yang berbeda dengan kasus sebelumnya, Darsem. Penegasan Jumhur ini berbeda dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Akhir pekan lalu, Marty mengaku upaya pembebasan Satinah terus berlangsung dan diyat sedang diusahakan.
Kasus Darsem, katanya, membela diri, sehingga simpati masyarakat berbeda. "Sedangkan Satinah membunuh majikan perempuannya dengan sengaja. Ia juga mengambil uang 37 ribu riyal (Rp 100 jutaan)," ujar Jumhur. Karena itu, kata Jumhur, kasus perempuan asal Dusun Mruten, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini adalah privat alias pribadi.
Karena latar belakang kasus ini, Jumhur berpendapat pemerintah tidak perlu gegabah dalam menyetujui jumlah besaran diyat. "Pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil pajak segitu. Kami sedang berunding, saya katakan kepada mereka," ujar Jumhur.
Sebelumnya, seorang tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin, 40 tahun, harus berhadapan dengan hukum pancung. Alasannya, hingga kini uang diyat atau denda yang dijanjikan tak kunjung diserahkan kepada pemerintah Arab Saudi. Tenggat pembayaran diyat bagi Satinah akan berakhir pada 12 Desember.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
25 Januari 2024
KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin
6 September 2023
KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang
12 Juni 2023
TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.
Baca SelengkapnyaIndonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
7 Juni 2022
Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil
Baca SelengkapnyaMenaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi
16 April 2022
Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Baca SelengkapnyaKrisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker
4 November 2019
Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.
Baca SelengkapnyaHanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja
23 September 2019
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.
Baca SelengkapnyaAturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen
12 September 2019
Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.
Baca SelengkapnyaMenaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang
10 September 2019
BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.
Baca Selengkapnya