Partai Berguguran, Anggotanya Bisa Bentuk Koalisi

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 9 Januari 2013 07:42 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) didampingi Komisioner KPU Sigit Pamungkas (Kedua Kiri) dan Ida Budiarti (Kedua Kanan) mengumumkan hasil verifikasi administrasi sementara partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kalimatan Timur, menyatakan bahwa koalisi jadi pilihan utama saat sejumlah partai politik dinyatakan gagal dalam proses verifikasi faktual.


Koalisi bisa dilakukan dengan parpol yang terlebih dahulu dipastikan ikut dalam pemilihan umum legeslatif 2014 mendatang. "Alternatif koalisi bisa dilakukan dengan partai lain sesuai kesepakatan mereka sendiri," kata Ketua KPU Balikpapan, Gamal Rustamdadji, Rabu, 9 januari 2013.


Dia mengatakan, hal tersebut menyusul keputusan KPU Pusat yang mengumumkan 10 parpol yang bisa ikut pemilu legeslatif. Padahal terdapat sejumlah anggota DPRD Balikpapan yang berasal dari parpol yang gagal lolos, seperti PDS, Patriot, dan PDK.


Verifikasi KPU Balikpapan, menurut dia, telah meloloskan 20 parpol yang dianggap memenuhi persyaratan seperti kepengurusan, domisili, keanggotaan dan keterwakilan perempuan. Namun sebanyak 10 di antaranya gagal melaju dalam verifikasi selanjutnya yaitu PBB, PKBIB, PPRN, PPN, Buruh, PDS, PDK, PKPB, PKNU, dan Sri. "Saat di Balikpapan lolos, namun selanjutnya mereka gagal," paparnya.


Meski demikian, Gamal menilai dampak positif penyusutan jumlah parpol ini dengan kedewasaan demokrasi di Indonesia. Dia berpendapat, nantinya akan ada persaingan sehat antar parpol dalam memperebutkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia. "Pemilu mendatang menunjukan demokrasi sebenarnya, kertas suara juga lebih ringkas dengan adanya 10 parpol saja," ujarnya.


Advertising
Advertising

Sejumlah parpol sudah mengajukan gugatan PTUN atas keputusan penetapan nama-nama partai lolos pada pemilu legeslatif mendatang. Setelah itu, akan ditetapkan daftar urut peserta parpol yang dipastikan turut serta pada pemilihan nanti.


KPU sudah menentapkan 10 parpol lolos verifikasi faktual di seluruh kota/kabupaten dan provinsi di Indonesia, yaitu Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, PAN, Gerindra, Hanura, PPP, PKB dan partai baru Nasdem. Parpol ini yang dianggap memenuhi persyaratan kepengurusan, keanggotaan, domisili, dan keterwakilan perempuan.


SG WIBISONO

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

34 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

44 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya