Kasus Aceng, PTUN Panggil Ketua DPRD Garut

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 8 Januari 2013 21:52 WIB

Unsur pimpinan DPRD Garut menyimak pemaparan ketua Pansus terkait skandal Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Kamis (19/12). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung -Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tengah menindaklanjuti gugatan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri. Pengadilan pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Ahmad ,selaku tergugat, guna dimintai penjelasan terkait Surat Keputusan DPRD Garut tentang pemakzulan Aceng.

"Ketua DPRD dipanggil untuk datang (ke PTUN Bandung) tanggal 14 Januari. Suratnya sudah dikirimkan (ke DPRD Garut) hari ini. Nanti bisa Ketua DPRD sendiri atau kuasanya tang datang,"ujar Panitera Muda Perkara Biban Abdul Hobir kepada Tempo di kantornya, Selasa 8 Januari 2012.

Pemanggilan tersebut, ia menerangkan, merupakan tahapan proses dismisal berkas gugatan Aceng oleh Ketua Pengadilan. "Nanti tanggal 14 itu Ketua DPRD selaku tergugat akan diminta menjelaskan pertimbangan dan berkas bukti-bukti Surat Keputusan Dewan yang jadi objek gugatan Pak Aceng,"kata Biban.

Penjelasan kelak akan dilakukan Ahmad langsung di ruang Ketua PTUN Bandung. Hasil penjelasan Ahmad ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Ketua PTUN Bandung apakah akan melanjutkan gugatan Aceng ke persidangan tata usaha negara atau tidak.

"Jadi setelah meminta penjelasan tergugat nanti, proses selanjutnya tergantung Ketua PTUN. Termasuk, jika tergugat nanti tak memenuhi panggilan, terserah Ketua PTUN apakah akan panggil lagi atau terus ke proses selanjutnya. Jadi penentuannya nanti tanggal 14,"kata Biban.

Seperti diketahui, Bupati Garut Aceng Fikri mendaftarkan gugatan atas Ahmad Bajuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Rabu 26 Desember 2012 lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor 127/G/2012/PTUN-BDG.

Objek gugatannya adalah Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh H. Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut.

Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad membenarkan kantornya sudah menerima pendaftaran gugatan Aceng melalui kuasa hukum. "Setelah menerima pendaftaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dengan meneliti kelengkapan berkas,"kata dia di kantornya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, Muhammad melanjutkan, permohonan akan diperiksa lagi oleh Ketua PTUN Bandung melalui proses dismissal, termasuk melalui pemanggilan para pihak untuk bertemu di ruang Ketua PTUN.

"Jika Ketua PTUN menyatakan berkasnya lolos proses dismissal, Ketua akan menunjuk Majelis Hakim dan menentukan tanggal sidang persiapan,"kata Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad.


ERICK P. HARDI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

43 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

51 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

56 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya