Pembelaan Bupati Aceng Hanya 11 Halaman

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 8 Januari 2013 19:08 WIB

Mahasiswa Presidium Mahasiswa Garut berfoto ketika berunjuk rasa pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Kantor Bupati Garut, Jawa Barat, Kamis (6/12). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat Aceng H.M.Fikri mengaku telah menyiapkan naskah pembelaan untuk Mahkamah Agung setebal 11 halaman atas pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Dia mengaku pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung.

“Saya akan mengungkapkan semua kejadian dan bukti ke MA sebagai pembelaan,” katanya Selasa 8 Januari 2013.

Menurut kuasa hukum Bupati Aceng , Ujang Sujai Toujiri, pleidoi Aceng akan diserahkan ke MA pada Rabu, 9 Januari 2013. Dia mengatakan materi pembelaan itu meminta MA membatalkan permohonan para wakil rakyat untuk melengserkan Bupati Aceng. Pemakzulkan Bupati Aceng dinilai cacat hukum. Alasannya, sebanyak 35 persen dari 50 anggota dewan melakukan pernikahan siri.

Bahkan, kata Ujang, ada di antaranya yang hingga kini telah memiliki anak tanpa akta lahir. “Keputusan dewan itu jeruk makan jeruk, yang menghakimi dan yang dihakimi sama busuknya,” ujarnya.

Ujang menilai pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng hanya cukup sampai pemberian sanksi, tidak ke pemecatan. “Pemecatan kepala daerah oleh dewan hanya bisa dilakukan bila terjerat pidana umum dan pidana khusus,” kata dia.

Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tak disebutkan sanksi bagi kepala daerah bila melanggar etika. “Tidak ada sanksi tegas di undang-undang itu, dengan permohonan maaf saja sudah cukup, karena ini hanya pelanggaran etika,” ujarnya.

Menjadikan pernikahan siri Aceng dengan Fani Octora sebagai acuan untuk melengserkan sang bupati, menurut dia, merupakan kesalahan. Alasannya, pernikahan itu sesuai dengan syariat agama Islam dan tak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. “Pak Aceng itu menikah bukan sebagai Bupati tapi sebagai pribadi dan acaranya juga dilakukan di rumah pribadi,” ujarnya.(Baca:Nikah Siri, Bupati Garut Bisa Kena Pasal Berlapis )

Karena itu, Ujang meminta MA menolak permohonan DPRD Garut. Selain itu, Mahkamah Agung Putuskan Nasib Aceng dalam 30 Hari dan diminta untuk menangguhkan pemakzulan Bupati Aceng karena sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya