TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat Aceng H.M.Fikri mengaku telah menyiapkan naskah pembelaan untuk Mahkamah Agung setebal 11 halaman atas pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Dia mengaku pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung.
“Saya akan mengungkapkan semua kejadian dan bukti ke MA sebagai pembelaan,” katanya Selasa 8 Januari 2013.
Menurut kuasa hukum Bupati Aceng , Ujang Sujai Toujiri, pleidoi Aceng akan diserahkan ke MA pada Rabu, 9 Januari 2013. Dia mengatakan materi pembelaan itu meminta MA membatalkan permohonan para wakil rakyat untuk melengserkan Bupati Aceng. Pemakzulkan Bupati Aceng dinilai cacat hukum. Alasannya, sebanyak 35 persen dari 50 anggota dewan melakukan pernikahan siri.
Bahkan, kata Ujang, ada di antaranya yang hingga kini telah memiliki anak tanpa akta lahir. “Keputusan dewan itu jeruk makan jeruk, yang menghakimi dan yang dihakimi sama busuknya,” ujarnya.
Ujang menilai pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng hanya cukup sampai pemberian sanksi, tidak ke pemecatan. “Pemecatan kepala daerah oleh dewan hanya bisa dilakukan bila terjerat pidana umum dan pidana khusus,” kata dia.
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tak disebutkan sanksi bagi kepala daerah bila melanggar etika. “Tidak ada sanksi tegas di undang-undang itu, dengan permohonan maaf saja sudah cukup, karena ini hanya pelanggaran etika,” ujarnya.
Menjadikan pernikahan siri Aceng dengan Fani Octora sebagai acuan untuk melengserkan sang bupati, menurut dia, merupakan kesalahan. Alasannya, pernikahan itu sesuai dengan syariat agama Islam dan tak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. “Pak Aceng itu menikah bukan sebagai Bupati tapi sebagai pribadi dan acaranya juga dilakukan di rumah pribadi,” ujarnya.(Baca:Nikah Siri, Bupati Garut Bisa Kena Pasal Berlapis )
Karena itu, Ujang meminta MA menolak permohonan DPRD Garut. Selain itu, Mahkamah Agung Putuskan Nasib Aceng dalam 30 Hari dan diminta untuk menangguhkan pemakzulan Bupati Aceng karena sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
3 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
4 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
6 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
11 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
12 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
13 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
17 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya