Insiden Tucuxi, Nasib Dahlan Ditentukan Hari Ini

Selasa, 8 Januari 2013 06:10 WIB

Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan melambaikan tangan dari dalam mobil listrik Tucuxi ketika memulai uji pengendaraan (test ride), di Solo, Jateng, Sabtu (5/1). ANTARA/Andika Betha

TEMPO.CO, Magetan- Nasib Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus kecelakaan mobil listrik Tucuxi di Magetan, Sabtu lalu, akan ditetapkan besok. Kepala Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Besar Agus Santosa mengatakan proses hukum kasus kecelakaan itu masih menunggu hasil gelar perkara. “Penentuannya menunggu hari Rabu,” kata dia saat dihubungi Tempo Senin 7 Januari 2013.

Dahlan mengalami kecelakaan saat melakukan uji coba Tucuxi di lereng timur Gunung Lawu. Dalam kecelakaan itu, Dahlan dan pendampingnya, Ricky Elson, selamat. Semula uji coba itu akan menempuh jarak 250 kilometer dari Kota Solo menuju Surabaya. (Baca: Kronologi Rem Blong Tucuxi Dahlan Iskan)

Menurut Agus, dalam gelar perkara besok, hasil penyidikan pihaknya akan digabungkan dengan hasil investigasi tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Surabaya, serta Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur. Ketua tim gabungan, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan, Dahlan Iskan.

Ade menyebutkan, Dahlan berpeluang besar menjadi tersangka dan bakal segera diperiksa pada pekan ini. Namun dia menyerahkan semuanya pada hasil gelar perkara besok. Berdasarkan kesimpulan sementara tim yang dipimpinnya, kata Ade, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. “Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1,” ujarnya.

Pasal 310 ayat 1 terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Sedangkan pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait dengan pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Menurut Ade, pelat nomor DI 19 yang dipasang pada mobil Tucuxi bukanlah pelat nomor yang terdaftar resmi. “Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat maupun kepolisian mana pun di Indonesia,” ujarnya.

Saat dihubungi secara terpisah, juru bicara Kementerian BUMN, Faisal Hilmi, membantah Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mengatakan sampai saat ini Dahlan belum menjalani pemeriksaan kepolisian. "Belum tahu, sampai sekarang masih belum ada proses dari pihak polisi," ucapnya. (Lihat: Tucuxi Dahlan Celaka Gara-gara Pompa Rem Dibongkar)

ISHOMUDDIN | MARIA YUNIAR | RUSMAN PARAQBUEQ | JULI

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

21 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

23 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

23 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

24 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

24 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

24 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

25 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

38 hari lalu

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang

Baca Selengkapnya