Kementerian Agama Protes Larangan Hibah APBD untuk Madrasah  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 6 Januari 2013 15:21 WIB

Sejumlah murid Madrasah Ibtidaiyah Asy Syuhada, Desa Gandasari, Katapang, Bandung, belajar di tenda karena beberapa ruangan dan ratusan buku paket pelajaran rusak akibat banjir Bandang, (30/11). Mereka tetap belajar untuk menghadapi UAS pekan depan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menilai salah satu poin Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.

Poin yang dimaksud adalah bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk madrasah tidak bersifat wajib atau mengikat. Menurut Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, Komaruddin Amin, mayoritas madrasah, baik ibtidaiyah (SD), tsanawiyah (SMP) maupun aliyah (SMA), di Indonesia merupakan lembaga swasta.

"Kalau negeri bisa diatasi oleh Kementerian, tapi kalau swasta tidak mendapatkan APBD, siapa yang mau membantu," kata Komaruddin ketika dihubungi Tempo, Ahad, 6 Januari 2012. Komaruddin memaparkan, jumlah madrasah di Indonesia sekitar 67.300 institusi, 80 persen di antaranya berstatus swasta. Lembaga pendidikan yang dibawahkan Kementerian Agama, ucap Komaruddin, berbeda dengan Kementerian Pendidikan, yang banyak berstatus negeri.

Komaruddin mengatakan, Kementerian Agama hanya bisa memberikan bantuan pada madrasah swasta berupa buku-buku pelajaran. Ia menjelaskan, departemennya mempunyai dana yang terbatas untuk meng-cover semuanya. Ia membenarkan jika lembaga pendidikan juga mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah, namun itu belum dianggap maksimal tanpa bantuan APBD.

Komaruddin berharap Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah bijak dengan memberi bantuan sosial atau hibah kepada madrasah swasta. "Jangan diskriminasi, anak-anak di madrasah swasta juga berhak diperhatikan dan mendapatkan hak yang sama dengan yang negeri," ucap dia. Padahal, kata Komaruddin, kewajiban negara mencerdaskan semua anak bangsa.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013, pengelolaan pendidikan agama Islam mendapatkan alokasi sebesar Rp 40 triliun. Anggaran untuk lembaga pendidikan sebesar 92 persen dari alokasi tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD membatasi pemberiah hibah pada madrasah. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

SUNDARI


Berita terkait

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

14 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

30 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

6 Maret 2024

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.

Baca Selengkapnya