TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer, Dendy Prasetia. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan segera dijalani Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar.
“Mulai hari ini KPK menahan tersangka DP untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK, di kompleks Pomdam Jaya Guntur,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat, 4 Januari 2012.
KPK menyatakan berkas pemeriksaan Dendy dan ayahnya sudah lengkap. Berkas mereka masuk tahap penuntutan. Selama proses penyidikan, KPK tak menahan Dendy karena dia mengalami patah kaki setelah kecelakaan pada empat bulan lalu. Ketika digiring ke mobil tahanan, Dendy berharap proses hukum yang dijalaninya segera selesai.
Dendy bersama dengan Zulkarnaen diduga menerima sejumlah uang dari proyek Al-Quran dan laboratorium. Selain itu, Zulkarnaen diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengurus anggaran proyek.
KPK pun menjerat Zulkarnaen dan Dendy dengan Pasal 12 Huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b, subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
FEBRIYAN
Baca juga:
Bupati Blitar Ancam Pidanakan Bupati Kediri
SBY Sidak Tempat Pelelangan Ikan di Tangerang
Dana Pemilu Golkar Dibiayai Aburizal
Terduga Teroris Disinyalir Pembunuh Polisi Poso
TKI Yang Diperkosa Polisi Malaysia Butuh Dukungan
Terduga Teroris Makassar Ditembak dari Jarak Dekat
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya