TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mengecam rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor. Komisioner Komnas Perempuan Neng Dana Affiah menilai rencana tersebut tidak produktif dan tak ada faedahnya bagi perempuan.
Menurut Dara, peraturan tersebut nantinya malah bakal merugikan perempuan. "Peraturan harus memiliki manfaat bagi warga, terutama perempuan. Jika peraturan tersebut tidak memiliki manfaat apa pun, ia hanya akan menghabiskan dana daerah dan menguntungkan si pembuat aturan," kata Dara saat dihubungi, Jumat, 4 Januari 2013
Dasar dibuatnya larangan mengangkang bagi perempuan juga dianggap tidak jelas tolok ukurnya. "Jika alasannya karena tidak sesuai dengan syariat Islam, apa tolok ukur ketidakseriusannya? Argumentasi akademis ini harus melalui pengujian publik," ujarnya.
Dara menilai pemerintah lebih baik membuat kebijakan yang bermanfaat. Contohnya, mendirikan lembaga-lembaga layanan korban kekerasan yang terintegrasi dengan puskesmas. Dengan begitu, perempuan korban kekerasan akan memiliki akses terhadap pemulihan kondisi psikologis.
Alih-alih membuat peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan, pemerintah disarankan Komnas memperbaiki kualitas pendidikan perempuan, baik dengan memberantas buta huruf, memperbanyak lapangan kerja, maupun memberdayakan perempuan di ranah publik.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, saat dikonfirmasi mengatakan, peraturan daerah masih bisa diklarifikasi oleh pusat. Reydonnyzar menilai terlalu dini jika perda tersebut dianggap bias jender dan diskriminatif.
Dinas Syariat Islam Pemkot Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan baru yang berisi imbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat membonceng. Rencananya, pekan depan, pengumuman soal imbauan tersebut mulai diedarkan di ruang publik, yaitu berupa spanduk dan baliho.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP
4 Januari 2024
Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaLampu Jalan Berbasis Surya Kini Terangi Kota Lhokseumawe
9 Desember 2023
Pemerintah terus melakukan pembangunan lampu penerangan jalan berbasis surya guna mendorong peningkatan pemanfaatan energi bersih di seluruh wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaWarga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain
27 Agustus 2023
Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?
Baca SelengkapnyaWakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
14 Juli 2023
Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila
Baca SelengkapnyaPerempuan Asal Aceh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jakarta, Kenal Pelaku sejak 10 Tahun Lalu
10 Mei 2023
Perempuan asal Kota Lhokseumawe, Aceh diduga mengalami kekerasan seksual berupa pemerkosaan sebanyak dua kali.
Baca SelengkapnyaNgotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim
6 Oktober 2022
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.
Baca SelengkapnyaPeraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit
2 Oktober 2022
Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas
8 Februari 2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.
Baca SelengkapnyaNasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi
20 November 2021
Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI
Baca SelengkapnyaDewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022
15 November 2021
Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.
Baca Selengkapnya