TEMPO.CO , Jakarta:Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mendesak DPR memperhatikan sejumlah hal dalam pembahasan RUU KUHAP di Senayan. Mereka meminta DPR tidak terburu-buru menyelesaikan rancangan peraturan yang sudah sangat ditunggu-tunggu ini.
"Jangan sampai kualitas KUHAP ini, justru lebih buruk dibandingkan KUHAP 1981," kata Muhamad Isnur, salahsatu anggota Komite yang juga Kepala Bidang Riset dan Pengembangan Pengacara Publik di LBH Jakarta, Kamis, 3 Januari 2013.
Menurutnya KUHAP yang telah berusia lebih 30 tahun memang memiliki banyak kekurangan serta sudah tak relevan dengan perkembangan saat ini. Menurutnya, banyak kelonggaran pada KUHAP justru menjadikan pembenaran praktek-praktek pelanggaran seperti penyiksaan tahanan.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dikirimkan pemerintah ke DPR pada 11 Desember 2012 untuk pembahasan. "Sekarang bola panas ada di DPR, dan DPR harus membuka kesempatan semua pihak untuk terlibat, termasuk korban penyiksaan," kata anggota komite lain, Wahyudi Djafar, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
Mereka berpendapat KUHAP adalah elemen dasar peradilan yang sangat krusial. Untuk itu, Komite memberikan beberapa pesan untuk diperhatikan anggota DPR. "Intinya kedepankan Hak Asasi Manusia dan sebisa mungkin hilangkan upaya paksa dengan penyiksaan," kata Wahyudi.
Selain itu, Komite meminta KUHAP baru menjadi landasan sistem peradilan terpadu. Dengan demikian, para pelaku hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim bisa sinergi dan saling mengasistensi pada penanganan setiap perkara.
"Kalau sekarang kan jaksa tak tahu apa yang dikerjakan polisi, begitu juga hakim tak tahu apa yang dikerjakan jaksa. Makanya sering terjadi penghilangan dan perubahan pasal," kata Wahyudi.
FIRMAN HIDAYAT
Berita terkait
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi
9 Juli 2017
Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.
Baca SelengkapnyaBersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung
9 Juni 2017
Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.
Baca SelengkapnyaJK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat
14 Maret 2017
Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.
Baca SelengkapnyaPenyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan
7 Januari 2017
Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Baca SelengkapnyaTerkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel
4 Januari 2017
Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.
Baca SelengkapnyaSoeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini
3 Januari 2017
Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.
Baca SelengkapnyaTumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah
31 Desember 2016
Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.
Baca SelengkapnyaPersiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi
12 Desember 2016
Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.
Baca SelengkapnyaSidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung
12 Desember 2016
Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.
Baca SelengkapnyaPengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini
9 Desember 2016
Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya