TEMPO.CO, Bangkalan - Imam Buchori, calon Bupati Bangkalan yang didiskualifikasi, memastikan aksi pembakaran terhadap perpustakaan di Pesantren Ibnu Cholil, Bangkalan, tidak akan menghambat proses gugatan hasil Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi. Imam menuding pemilihan bupati itu sarat pelanggaran. "Sidang akan tetap digelar besok," katanya kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2013.
Ia mencontohkan, timnya dilarang oleh sejumlah kepala desa untuk menggelar sosialisasi, bahkan surat suara dicoblos sendiri oleh saksi dari salah satu calon bupati karena tempat pemungutan suara sepi. Ada juga pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara. Puncaknya adalah pencoretan dirinya sebagai peserta pilkada pada empat hari sebelum pemilihan 12 Desember 2012 lalu.
"Tidak hanya info, berbagai pelanggaran itu disertai bukti tertulis, video, dan rekaman suara," katanya.
Pemilihan itu akhirnya hanya diikuti dua calon, Nizar Zahro-Zulkifli dan Makmun Ibnu Fuad-Mondir A. Rofii. Makmun Ibnu Fuad-Mondir A. Rofii menang dalam pemilihan. Makmun sendiri adalah putra Bupati Bangkalan yang sekarang.
Jika gugatannya dikabulkan MK, Imam tidak hanya meminta hasil Pilkada Bangkalan dibatalkan, tapi juga harus digelar pilkada ulang. "Kami tidak pernah menyerah demi kebaikan warga Bangkalan," katanya.
Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, mengatakan, gugat-menggugat adalah hal yang lumrah dalam demokrasi. Dia sendiri yakin, dari awal sampai akhir, pelaksanaan Pilkada Bangkalan sudah sesuai aturan yang berlaku. Buktinya, pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, Panwas Bangkalan sama sekali tidak mengajukan keberatan atas hasil Pilkada Bangkalan. "Artinya tidak pelanggaran berat," katanya.
MUSTHOFA BISRI
Berita terkait
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
2 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
3 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
3 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
3 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu
4 hari lalu
Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.
Baca SelengkapnyaKata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024
5 hari lalu
MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu
5 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan
5 hari lalu
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.
Baca Selengkapnya