LSM Lingkungan Akan Terus Menolak Perpu Tambang

Reporter

Editor

Jumat, 16 Juli 2004 20:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi ornop, di Jakarta, Jumat (16/7), menolak alih fungsi kawasan lindung untuk pertambangan dan akan melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1/2004 oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Koalisi ornop itu adalah Walhi, JATAM, WWF Indonesia, Yayasan Pelangi, Greenomics Indonesia, Yayasan Kehati, Pokja Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Suberdaya Alam, Forest Watch Indonesia (FWI), Tim Advokasi Tambang Rakyat (TATR), ICEL, Jaring Pela dan Mineral Policy Institute (MPI)."Ancaman arbitrase internasional bukanlah momok yang menakutkan terkait dengan adanya pelarangan operasi pertambangan secara terbuka di hutan lindung. Seharusnya, pemerintah Indonesia bisa mencontoh pemerintah Costa Rica yang berani menghadapi ancaman arbitrase perusahaan tambang yang ingin beroperasi di kawasan hutan lindung demi melindungi kepentingan rakyat dan lingkungan hidup," kata Longgena Ginting, Direktur Eksekutif Nasional WALHI dalam siaran pers yang diterima TempoInteraktif.Sebenanrnya, berbagai pihak, termasuk para pakar hukum nasional dan internasional sudah memberikan masukan kepada DPR, tidak perlu khawatir terhadap ancaman arbitrase internasional. "Disahkannya Perpu ini merupakan preseden buruk bagi terwujudnya reformasi budaya hukum di Indonesia. Perpu dapat dengan mudah disalahgunakan oleh Presiden untuk melegalisasi kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan demi kepentingan-kepentingan politis sesaat," kata Indro Sugianto, Direktur Eksekutif ICEL.Lihat saja, Kepres No.41/2004 yang merupakan turunan dari Perpu nomor 1/2004 itu sudah memberikan justifikasi kepada 13 perusahaan pertambangan untuk beroperasi di wilayah hutan lindung. Tentu saja ini akan membuka peluang terhadap 145 perusahaan tambang lainnya untuk menuntut perlakuan sama. Artinya, perusakan terhadap 11,5 juta hektar kawasan-kawasan lindung yang diklaim sebagai wilayah konsesi pertambangan akan terjadi.Pemerintah, seperti dikatakan Siti Maimunah, Koordinator Nasional JATAM kepada Levi Silalahi (TempoInteraktif), jelas-jelas sudah tidak menempuh tahapan-tahapan, seperti melakukan kajian dan menginformasikannya kepada publik, sebelum memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tambang. "Bahkan, DPR tidak mengindahkan suara masyarakat lokal dan pemerintah daerah yang menolak adanya pertambangan di hutan lindung itu," kata Maimunah.Koalisi ornop berencana akan menunggu pemberlakukan UU, sehingga bisa membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review. "Sementara ini, kita sampaikan ke rakyat, ternyata partai-partai besar, seperti PDIP, Golkar dan PPP tidak peduli terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan. Jelas sudah, janji-janji mereka kontraproduktif," kata Maimunah.Sementara itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim dengan nada pasrah meminta pemerintah hanya mengizinkan 13 perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung. "Pendapat saya menentang Perpu itu tidak lagi berarti, setelah DPR menyetujui Perpu Tambang," kata Nabiel.Menurut Nabiel, 13 perusahaan, diantaranya PT. Freeport Indonesia, PT. Aneka Tambang, PT. Inco harus dikelola dengan baik. Amdal dan pengawasan terhadap pekerjaan perusahaan itu di kawasan hutan lindung harus benar-benar diperhatikan. Padahal, menurut Maimunah, fakta di lapangan selalu terjadi, Amdal tidak pernah diperhatikan dan hanya komoditas politik saja.Istiqomatul Hayati - Tempo News Room

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

7 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

19 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

2 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

8 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

10 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

27 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

28 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya