TEMPO Interaktif, Kupang:Mantan Gubernur Timor Timur, Abilio Jose Osario Soares, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Timtim akhirnya menyatakan kesediaan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam rangka eksekusi setelah memori kasasinya ditolak oleh Mahkama Agung beberapa waktu lalu. Kesediaan untuk memenuhi panggilan kejagung tersebut disampaikan saat menerima utusan kejaksaan Agung yang diwakili Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bachtiar Robin Pangaribuan di kediamannya, Jl. Sam Ratulangi III Kupang, Jumat (16/7) pukul 17.00 Wita.Pada kesempatan tersebut, Pangaribuan mengatakan bahwa akan lebih terhormat apabila Abilio ke Jakarta dari pada di jemput utusan Kejagung. Menurut Pangaribuan, eksekusi yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memenuhi opini nasional maupun internasional bahwa pengadilan ad hoc kasus pelanggaran HAM berat Timtim bukan permainan sandiwara atau hura-hura. ?Setelah kasasi ditolak maka secara hukum sudah ada kekuatan hukum tetap. Sehingga jika Abilio yang datang sendiri ke Jakarta maka akan lebih kooperatif dan menghindari adanya kesan seolah-olah melarikan diri,? kata Pangaribuan.Kehadiran Pangaribuan di rumah pribadi Abilio, semula disangka untuk menjalankan eksekusi, karena sebelumnya beredar kabar bahwa sudah ada surat resmi dari kejagung untuk segera mengekseskusi mantan gubernur Timtim ini.Sementara itu, menurut Abilio Soares bahwa pilihannya untuk tidak memenuhi panggilan Kejagung, Jumat siang, bukan karena disengaja, tetapi karena dirinya adalah warga Indonesia yang berdomisili di Kupang. Jems de Fortuna ? Tempo News Room