TEMPO Interaktif, Palembang:Sejumlah lembaga pemantau di Sumatera Selatan, seperti Perserikatan OWA Indonesia Sumsel, Walhi Sumsel dan Cetro merekomedasikan Pilpres Tahap II ditunda karena ditemukan banyak pelanggaran selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 5 Juli. Pilpres tahap II ditunda sampai ada tindak lanjut atas temuan pelanggaran yang dilaporkan, kata Ade Indriani, koordinator pemantau, kemarin (15/7).Menurut Ade, pelanggaran yang ditemukan kebanyakan pelanggaran yang diketagorikan sebagai pelanggaran administrasi. Walaupun demikian itu merupakan temuan yang mestinya ditindaklanjuti.Temuan-temuan dari 300 pemantau di tempat pemungutan suara (TPS), 120 pemantau di Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 20 pemantau di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di antaranya banyaknya tinta yang mudah hilang setelah dicuci dengan air sehingga di beberapa TPS ditemukan ada pemilih yang mencoblos dua kali.Selain itu, proses pemungutan suara di Desa Muarabeliti Musi Rawas sempat dihentikan karena petugas masih diributkan persoalan uang konsumsi. Juga beberapa relawan pemantau tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.Keputusan KPU sesuai SK No 1151/15/VII/2004 yang mengesahkan kertas suara yang tercoblos sampai ke judul karena lipatannya tidak dibuka keseluruhan terlambat diterima di TPS. Di daerah Gasing, Musi Banyuasin, SK ini diterima ketika KPPS sudah mengesahkan penghitungan suara. Selain itu pemantau yang tergabung dalam tiga organ ini merekomendasikan agar KPU diaudit, terutama menyangkut pengadaan jasa dan barang, seperti tinta, serta kinerja KPU. Terkesan selama ini KPU bersikap arogan serta tidak welcome dengan pemantau. Temuan yang dilaporkan dianggap sebagai temuan yang tidak substansial. Padahal, temuan yang sekecil apapun hendaknya diterima dan direspon, kata Ade. Sebelumnya, pihak KPU Sumsel menyatakan bahwa laporan dari KPU hanya berupa pelanggaran administrasi yang tidak substansial.Arif Ardiansyah - Tempo News Room