Aceng Dilengserkan, Menteri Gamawan Setuju

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 27 Desember 2012 07:35 WIB

Bupati Garut, Aceng HM Fikri. ANTARA/Feri Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut memberhentikan Aceng HM Fikri dari jabatan bupati sudah benar. Apalagi, menurut Gamawan, keputusan itu sudah sangat kuat karena disetujui tiga per empat dari seluruh anggota DPRD Garut.

"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemakzulan kepala daerah baru bisa dilakukan kalau sudah disetujui dua per tiga anggota dewan," kata Gamawan di Istana Negara, Rabu, 26 Desember 2012.

Oleh karenanya, Gamawan menambahkan, DPRD Garut tak perlu risau dengan ancaman Bupati Aceng Fikri yang hendak memperkarakan keputusan pemberhentian itu ke pengadilan. "Nanti biar pengadilan yang menguji," kata Gamawan.

Seperti diketahui, Jumat pekan lalu, rapat paripurna DPRD Garut memutuskan mengusulkan pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut ke Mahkamah Agung. DPRD Garut menuduh Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan seperti diatur Undang-Undang Pemda.

Alasannya, saat menikahi dan menceraikan Fany Octora, Aceng telah melanggar aturan pernikahan dan perceraian dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta memalsukan dokumen negara berupa buku nikah.

Aceng tak menerima keputusan DPRD ini. Melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja'i, dia menyatakan akan menggugat Keputusan DPRD ke pengadilan tata usaha negara. Keputusan dewan ini dinilai tak adil, tanpa pembuktian, serta melanggar asas kepastian hukum dan proporsionalitas.

Menurut Gamawan, keberatan Aceng sangat tak beralasan. Secara tata negara, Gamawan menilai keputusan DPRD Garut sudah punya landasan hukum yang jelas. DPRD juga tak mengurusi masalah pidana dalam kasus Aceng, sehingga tak melanggar aturan. "Kalau soal pidana, itu baru urusan kepolisian dan tak terkait lagi dengan DPRD," katanya.

Gamawan mengatakan, idealnya, proses penonaktifkan Aceng berdasarkan keputusan Mahkamah Agung bisa dieksekusi antara 30-60 hari. Sedangkan jika terkait kasus pidana penipuan yang kini tengah diusut kepolisian, Gamawan menyebutkan penonaktifkan tinggal menunggu proses hukum. "Kalau sudah ditetapkan statusnya, langsung saya nonaktifkan," ujarnya.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terpopuler lainnya:
10 Film yang Layak Ditunggu di 2013

Cara Supaya Sudirman - Thamrin Tak Banjir Lagi

Harta Soekarno di Bank Swiss? Puan Menjelaskan

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

43 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

45 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

47 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

48 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

50 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya