Tabungan Angelina Rp 35 Miliar Bikin Jaksa Curiga
Editor
Efri NP Ritonga
Kamis, 20 Desember 2012 18:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kejanggalan asal-usul duit miliaran yang mengendap di rekening kader Partai Demokrat Angelina Sondakh dan asistennya. Menurut jaksa, duit itu tidak sesuai profil Angie sebagai politikus dan artis. Asistennya pun begitu. Uang itu diduga kuat diperoleh dari Permai Group.
Seperti diketahui sebelumnya, Angie diduga menerima duit hadiah dari Permai Group senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (Rp 22,7 miliar). Untuk menelusuri duit hadiah ini, KPK kemudian menelisik aliran duit yang ternyata sebagian ditampung di rekening asisten Angie, Lina Wulandari, di Bank Mandiri.
"Terdapat setoran tunai selama tahun 2010 berjumlah Rp 2,52 miliar," ujar jaksa Kresno Anton Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 20 Desember 2012.
Menurut jaksa, setoran ini janggal, karena pendapatan Angie selama tahun 2010 hanya Rp 792 juta. Kejanggalan lainnya, kalaupun diakumulasikan dengan pendapatan lain di luar gaji, belum mampu menjelaskan besaran angka di rekening tersebut. "Keterangan saksi tidak benar," katanya.
Contoh keterangan yang tidak benar, misalnya, Angie mengaku gajinya per bulan Rp 50 juta. Padahal, berdasarkan temuan jaksa, Angie bergaji Rp 40 juta per bulan. Angie juga mengaku mendapat honor-honor lain sebesar Rp 53 juta selama empat kali dalam setahun, uang aspirasi Rp 105 juta selama empat kali dalam setahun, honor undang-undang, dan tim perumus.
Padahal, setelah dicek oleh jaksa, Angie hanya menerima honor reses Rp 31,5 juta selama beberapa kali. Kemudian uang aspirasi hanya Rp 9 juta dan hanya sekali saja dalam setahun.
Lainnya, penghasilan sebagai artis dari show dan iklan justru tidak ditemukan di dalam rekening koran Angie. Dia hanya beberapa kali menerima honor melalui rekening Bank BCA. Yakni honor dari acara Insert Rp 995 ribu, Hitam Putih Rp 4,995 juta, dan Empat Mata sebesar Rp 1,495 juta. "Seluruh pembayaran show itu dilakukan pada 2011," katanya.
Dengan hasil penelisikan ini, jaksa yakin bahwa uang miliaran tersebut berasal dari Permai Group sebagai hadiah, karena Angie telah meluluskan proyek titipan mereka di Kementerian Pendidikan Nasional. Angie yang saat itu menjadi Ketua Kelompok Kerja Komisi X memang punya akses untuk mengusulkan proyek dan postur anggaran pada Badan Anggaran DPR RI.
Hari ini, Angelina dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia membantah semua tuduhan yang dikemukakan jaksa.
FEBRIANA FIRDAUS