Nasabah Bank Century Tolak Penundaan Eksekusi  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 19 Desember 2012 18:29 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surakarta - Kuasa hukum nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, meminta pengadilan tidak menghiraukan surat permohonan penundaan eksekusi yang dilayangkan Bank Mutiara. Menurut Herkus, permohonan itu hanya surat biasa dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.

"Upaya hukum peninjauan kembali pun tidak bisa menunda eksekusi, apalagi surat seperti itu," kata Herkus, Rabu, 19 Desember 2012. Menurut dia, putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga bisa dieksekusi.

Menurut Herkus, pihaknya juga tidak akan memberikan respons atas surat yang dikirim Bank Mutiara. Sebab, sebelumnya, pihaknya juga telah mengirim surat permohonan untuk dilakukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surakarta.

Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara untuk membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu harus membayar nasabah hingga Rp 47 miliar.

Herkus mengakui saat ini sekitar 99,99 persen saham Bank Mutiara memang dimiliki oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Namun dia membantah pelaksanaan eksekusi itu bisa menyebabkan aset pemerintah menjadi berkurang. "Pembayaran ganti rugi itu bisa diambilkan dari laba Bank Mutiara," kata Herkus.

Sedangkan juru bicara Pengadilan Negeri Surakarta, Budhy Hertantyo, mengatakan, surat yang diserahkan kuasa hukum Bank Mutiara itu memang hanya surat biasa. "Kami juga memperlakukannya seperti surat-menyurat biasa," katanya. Surat permohonan penundaan eksekusi tersebut akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk dipelajari.

Dia mengatakan, eksekusi atas putusan Mahkamah Agung itu memang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya harus mendahulukan permohonan eksekusi dari kasus lain yang sudah lebih dulu masuk. "Sebagai pengadilan kelas 1A, pengadilan ini memang memiliki perkara yang jumlahnya cukup banyak," kata Budhy.

Sehari sebelumnya, kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, menyerahkan surat permohonan penundaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surakarta. Alasannya, pihaknya saat ini tengah menyiapkan materi untuk mengajukan peninjauan kembali.

AHMAD RAFIQ

Berita lain:

Rhoma Irama Nyapres, Apa Kata Prabowo?

Penghina Habibie Sekarang Hina Gus Dur

Instagram : Kami Berhak Menjual Foto Pengguna

Dari 36 Capres 2014, SBY Disebut Suka Dua Figur

Besok Bupati Aceng Berstatus Tersangka?




Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.

Baca Selengkapnya