TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh spiritual Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna resmi ditetapkan buron oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Anand Krishna masuk ke dalam daftar pencarian orang akibat mangkir dari upaya eksekusi jaksa.
"Kami sudah kirim surat panggil tiga kali, tapi tidak juga datang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat ditemui di kantornya di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Desember 2012.
Tim jaksa, dia melanjutkan, sudah ditetapkan sebagai buron sejak awal Desember ini. Masyhudi menutup mulut rapat-rapat perihal pelaksanaan eksekusi paksa. Dia hanya menyebutkan bahwa keberadaan Anand saat ini sudah tidak di Jakarta, namun di Bali.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Masyhudi, sudah menggandeng Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk memburu dan menangkap Anand Krishna. "Jadi tunggu saja," kata dia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus Anand Krishna terbukti mencabuli muridnya sehingga harus dihukum 2,5 tahun penjara. Anand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Padipta Laksmi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Anand pada 22 November 2011. Saat itu, hakim ketua Albertina Ho menyatakan tak bisa membuktikan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Anand.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
38 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
41 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
43 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
44 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
46 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
57 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya