9 Eks Anggota DPRD Pacitan Belum Juga Dipenjara  

Reporter

Selasa, 18 Desember 2012 12:59 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan, Jawa Timur, hingga saat ini, Selasa, 18 Desember 2012, belum juga mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjebloskan sembilan orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke penjara. Padahal salinan putusan MA sudah diterima sejak awal November 2012.

Sembilan mantan anggota DPRD Pacitan periode 1999-2004 tersebut adalah Narto, Soegijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Mereka terlibat kasus korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001 senilai Rp 2,1 miliar.

Berdasarkan putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, mereka diganjar pidana penjara masing-masing satu tahun. Selain itu, mereka harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan, serta mengganti kerugian negara Rp 48.170.000 hingga Rp 50.535.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksan Negeri Pacitan, R. Prabowo Aji Sasmito, menjelaskan, terhadap para mantan anggota DPRD tersebut belum dilakukan pemanggilan kedua untuk pelaksanaan eksekusi. Pada panggilan pertama, mereka mangkir. Kapan panggilan kedua dilayangkan, Prabowo enggan memastikannya. “Itu wewenang bagian pidana khusus,” katanya, Selasa, 18 Desember 2012.

Sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 45 orang mantan anggota DPRD periode 1999-2004, termasuk para ketua dan wakil ketua. Semuanya terlibat kasus yang sama, yang dilapokan lembaga swadaya masyarakat Pacitan Social Control (PSC) tahun 2001.

Mantan ketua, wakil ketua, dan 11 anggota DPRD sudah diputus bersalah. Namun upaya peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan dikabulkan MA 2011 lalu. Narto dan delapan kawannya, yang terancam eksekusi, juga mengajukan PK dan menunggu putusan MA.

Koordinator LSM PSC, Asyhar Subandy, mempertanyakan mengapa Kejaksaan belum mengeksekusi sembilan mantan anggota DPRD tersebut. Asyhar mengingatkan bahwa upaya PK tidak bisa menunda eksekusi.

Adapun Juli Pudjiono, yang menjadi penasihat hukum saat upaya PK diajukan, mengatakan, Narto dan kawan-kawannya sudah memberitahukan ihwal eksekusi putusan kasasi MA. Namun, karena tugasnya telah berakhir, Juli hanya bisa menyarankan agar mereka memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalankan eksekusi. ”Kalau mereka mangkir, saya enggak tahu,” ucapnya.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya