9 Eks Anggota DPRD Pacitan Belum Juga Dipenjara
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 18 Desember 2012 12:59 WIB
TEMPO.CO, Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan, Jawa Timur, hingga saat ini, Selasa, 18 Desember 2012, belum juga mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjebloskan sembilan orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke penjara. Padahal salinan putusan MA sudah diterima sejak awal November 2012.
Sembilan mantan anggota DPRD Pacitan periode 1999-2004 tersebut adalah Narto, Soegijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Mereka terlibat kasus korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001 senilai Rp 2,1 miliar.
Berdasarkan putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, mereka diganjar pidana penjara masing-masing satu tahun. Selain itu, mereka harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan, serta mengganti kerugian negara Rp 48.170.000 hingga Rp 50.535.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksan Negeri Pacitan, R. Prabowo Aji Sasmito, menjelaskan, terhadap para mantan anggota DPRD tersebut belum dilakukan pemanggilan kedua untuk pelaksanaan eksekusi. Pada panggilan pertama, mereka mangkir. Kapan panggilan kedua dilayangkan, Prabowo enggan memastikannya. “Itu wewenang bagian pidana khusus,” katanya, Selasa, 18 Desember 2012.
Sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 45 orang mantan anggota DPRD periode 1999-2004, termasuk para ketua dan wakil ketua. Semuanya terlibat kasus yang sama, yang dilapokan lembaga swadaya masyarakat Pacitan Social Control (PSC) tahun 2001.
Mantan ketua, wakil ketua, dan 11 anggota DPRD sudah diputus bersalah. Namun upaya peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan dikabulkan MA 2011 lalu. Narto dan delapan kawannya, yang terancam eksekusi, juga mengajukan PK dan menunggu putusan MA.
Koordinator LSM PSC, Asyhar Subandy, mempertanyakan mengapa Kejaksaan belum mengeksekusi sembilan mantan anggota DPRD tersebut. Asyhar mengingatkan bahwa upaya PK tidak bisa menunda eksekusi.
Adapun Juli Pudjiono, yang menjadi penasihat hukum saat upaya PK diajukan, mengatakan, Narto dan kawan-kawannya sudah memberitahukan ihwal eksekusi putusan kasasi MA. Namun, karena tugasnya telah berakhir, Juli hanya bisa menyarankan agar mereka memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalankan eksekusi. ”Kalau mereka mangkir, saya enggak tahu,” ucapnya.
ISHOMUDDIN