TEMPO.CO, Bandung - Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Singgih Budi Prakoso, mengatakan, tersangka kasus suap hakim, Ike Wijayanto, dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana tugas Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, Ike tak dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil di Pengadilan Industrial Bandung.
"Kami sudah menarik dia (Ike) dari jabatan pelaksana tugas panitera muda sejak dua bulan lalu. Kami juga belum terima surat penetapan dia sebagai tersangka dari KPK," kata Singgih di kantornya, Senin, 17 Desember 2012.
Menurut Singgih, kini tugas Ike di pengadilan hanya sebagai panitera pengganti biasa. Setelah menerima surat resmi penetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Singgih akan melapor ke Pengadilan Tinggi Bandung. "Baru setelah itu kami akan mengurangi beban kerja dan perkara yang dia (Ike) tangani supaya dia nanti fokus menghadapi kasusnya," katanya.
KPK telah menetapkan Ike sebagai tersangka dalam kasus suap hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari sebesar Rp 352 juta, Jumat lalu, 14 Desember. Penetapan ini hasil pengembangan pemeriksaan Imas dan dua pesakitan lain, yakni Manajer dan Kuasa PT Onamba Indonesia, Odih Juanda, serta Presiden Direktur Onamba, Shiokawa Toshio.
Ike diduga kuat berperan aktif dalam praktek kasus suap hakim untuk memenangkan gugatan manajemen PT Onamba melawan buruh di Pengadilan Industrial Bandung tahun lalu. Baik Imas, Odih, maupun Shiokawa sudah divonis di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 3 sampai 6 tahun bui.