Saksi Akui Hartati Perintahkan Suap Bupati Buol  

Reporter

Senin, 17 Desember 2012 13:14 WIB

Siti Hartati Murdaya berbincang dengan sejumlah kerabatnya sebelum menjalani persidangan kasus dugaan suap untuk pengurusan surat Hak Guna Usaha (HGU) sebesar Rp 3 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Arim, Financial Controller PT Hardaya Inti Plantations, mengakui bahwa Siti Hartati Murdaya memerintahkan dia menyuap bekas Bupati Buol,
Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

Uang itu diberikan agar Amran menerbitkan surat rekomendasi izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit perusahaan PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya.

Menurut Arim, permintaan tersebut disampaikan mantan anggota Dewan Pembina Demokrat itu ketika menelepon dirinya 12 Juni 2012. Saat itu, Hartati memerintahkan agar disiapkan surat untuk Amran agar dia menerbitkan surat rekomendasi IUP bagi.

"Setelah dia tanda tangan, kita serahkan satu kilo," kata Arim mengulangi perintah Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Desember 2012. Saat ditanya apa maksud satu kilo, Arim menyebutkan bahwa itu kode Hartati untuk uang Rp 1 miliar.

Hartati, kata dia, juga menyuruh memberikan uang tambahan pada Amran. Uang itu diberikan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak memberikan hak guna usaha kepada perusahaan pesaing Hartati, PT Sonokeling Buana.

"Satu kilo lagi setelah BPN tidak menerbitkan HGU ke perusahaan Ayin, PT Sonokeling," katanya. Namun, menurut dia, uang pemberian terakhir ini tak sempat direalisasikan.

Hartati didakwa memberikan suap pada Amran sebesar Rp 3 miliar, yang diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Suap tersebut diberikan bersama-sama dengan Arim, Manajer Operasional Hardaya Gondo Sudjono; General Manajer Hardaya Yani Anshori, dan Direktur Hardaya Totok Lestiyo.

Suap tersebut digelontorkan agar Amran menerbitkan sejumlah surat supaya Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan IUP dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria/Kepala BPN sehubungan dengan pengurusan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama Cipta atau Hardaya. Duit itu juga diberikan agar HGU tanah seluas 75.090 tak diberikan pada Sonokeling.

Saat dimintai tanggapannya, Hartati membantah kesaksian Arim. Menurut dia, 1 kilo yang dimaksud merupakan uang untuk mengamankan demonstrasi yang terjadi di perusahaannya. "Uang itu adalah untuk preman, tugasnya tidak boleh pulang," katanya.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:

Choel Gemar Koleksi Mobil Mewah

'Ruhut Itu Jeruk Makan Jeruk'

Choel Tak Tahu Andi dan Rizal Kakak Kandungnya

Partai Demokrat Kalah di Udara dan Darat

Kisah Mallarangeng Bersaudara dan Proyek Hambalang

Choel Mallarangeng Dikenal Pandai Berbisnis

Choel Diduga Ikut Atur Proyek Hambalang

Choel Tumbuh Tanpa Akhiran Mallarangeng

Kisah Romo Mangunwijaya Kali Code Yogya Dibukukan

Rehat Panjang Choel Mallarangeng, Konsultan SBY

Berita terkait

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.

Baca Selengkapnya

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.

Baca Selengkapnya

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.

Baca Selengkapnya