Ada Ayat Siluman di Aturan Penyidik KPK  

Reporter

Jumat, 14 Desember 2012 08:58 WIB

Busyro Muqoddas. TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap ada kejanggalan dalam penyusunan peraturan pemerintah tentang sumber daya manusia KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebutkan, ada yang tidak transparan dalam proses pembuatannya, terutama soal alih status pegawai yang diatur dalam pasal 5 ayat 9.

Ayat itu menyatakan pegawai negeri yang diperbantukan di KPK, termasuk penyidik, dapat beralih status asalkan mendapat izin pimpinan instansi asal. Menurut Busyro, selama dua tahun, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan ayat yang merugikan KPK tersebut. "(Ayat itu) tiba-tiba nyelonong begitu saja,” katanya di Jakarta Kamis, 13 Desember 2012.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012, yang mengatur sumber daya manusia KPK. Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 64 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. Peraturan itu merupakan respons SBY dalam menengahi tarik-menarik penyidik yang sempat memanas antara KPK dan Polri.

Menurut Busyro, hari ini KPK akan melayangkan surat protes kepada Presiden SBY atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan ayat itu. “Mudah-mudahan akan ada evaluasi,” ujarnya. Lihat: Protes Aturan Penyidik, KPK Surati SBY.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyangkal disebut tak melibatkan KPK dalam penyusunan alih status pegawai itu. Menurut Amir, pembahasan PP sudah dibicarakan dengan KPK sejak Juni lalu. Dalam PP Nomor 103, kata Amir, semua kepentingan KPK sudah terakomodasi. Dia mengklaim tak ada perdebatan dengan KPK. "Kami dengan teman-teman KPK tak ada masalah," ucapnya.

Menurut Amir, soal peralihan status pegawai tak boleh hanya mempertimbangkan faktor hak seseorang untuk memilih pekerjaan. Sebab, ujarnya, sebelum terikat menjadi penyidik KPK, mereka lebih dulu terikat dengan lembaga asal. “Harus diingat, penyidik dibiayai negara, yakni instansi asalnya. Tentu ada tata cara yang harus dihormati," kata dia.

Menteri PAN Azwar Abubakar menilai Pasal 5 ayat 9 dalam PP Nomor 103 sudah adil bagi semua pihak. "Penyidik polisi mau pindah harus ada izin atasan. Itu diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Kami tidak boleh membuat PP yang melanggar UU Nomor 2/2002, yang tidak mengatur alih status pegawai tetap pada instansi lain," kata Azwar kepada Tempo tadi malam.

MUHAMAD RIZKI | INDRA WIJAYA | BOBBY CHANDRA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya