'Apa yang Salah dengan Pernikahan Aceng?'  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 13 Desember 2012 05:41 WIB

Aceng dan Shinta. tvone.tv

TEMPO.CO , Jakarta - Proses pernikahan yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan mantan istrinya Fanny Octora, 18 tahun, dianggap sudah sesuai dengan prosedur pernikahan di Indonesia.

“Apa yang salah dengan nikahnya Aceng, saksinya ada, keluarganya ada, begitupun orang tuanya, kalau pun mau diceraikan, itu haknya dia,” ujar Eggy Sudjana, pengacara Bupati Aceng saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Desember 2012.

Menurut Eggy, pernikahan singkat empat hari yang dilakukan kepala pemerintahan kota dodol tersebut merupakan hak individu yang bersifat privasi seseorang. Sehingga apa yang dilakukan Aceng bukan menjadi konsumsi penting buat publik. “Jangankan empat hari, satu hari pun kalau Aceng mau menceraikan terserah dia,” kata dia.

Eggy menegaskan semua proses pernikahan yang dilakukan kliennya sah dan tidak bertentangan dengan hukum Indonesia. “Semuanya berjalan sesuai hukum,” ujarnya. Sementara mengenai perceraiannya, ia menyatakan hal tersebut lumrah dalam bingkai biduk rumah tangga sepasang suami istri. “Banyak kok yang cerai anak-anak usia 20 tahunan saat ini, kan tidak banyak yang dipersoalkan,” kata dia.

Bukan hanya itu, pemberian mas kawin Rp 100 juta berikut uang jaminan sebesar Rp 250 juta sesaat penceraian merupakan bentuk tanggung jawab Aceng terhadap mantan istrinya. “Kalau tidak bertanggung jawab yang sudah diceraikan ya tidak diurus, ditelantarkan dan sebagainya, ini kan tidak,” kata dia.

Eggy mengatakan, tingginya animo masyarakat menyimak perceraian Aceng kata dia merupakan ulah media semata. Hal ini dianggap berlebih sebab dalam di satu sisi masih banyak persoalan anak bangsa yang belum ditangani pemerintah secara serius. “Kasus pemerkosaan TKW oleh Polisi itu lebih besar menyangkut martabat bangsa, harusnya SBY dan pejabat negara lebih serius menangani itu,” ujarnya.

Dalam kasus Aceng, Eggy berharap semua warga mampu melihat persoalan lebih jernih sehingga mampu menjaga situasi kondusif di kabupaten Garut, tempat dimana Aceng memimpin sebuah pemerintahan. “Aceng itu punya massa yang riil karena dia bukan berangkat dari partai tapi dari independen,” ujarnya.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terpopuler lainnya:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya
Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?

Menghina Habibie, Ini Tujuan Zainudin Maidin

Begini Penghina Habibie Respons Protes DPR

Alasan Eks Menteri Malaysia Hina Habibie

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

40 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

42 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

43 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

45 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya