'Kasus Aceng Aib Bagi Supremasi Hukum Indonesia'  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 13 Desember 2012 05:31 WIB

Aceng dan Shinta. tvone.tv

TEMPO.CO , Jakarta - Penyelidikan kepolisian serta panitia khusus (Pansus) buatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap kasus perceraian Bupati Aceng HM Fikri telah mencederai penegakan supremasi hukum Indonesia. “Damai itu penyelesaian tertinggi hukum, kalau sudah damai ya hentikan saat itu juga,” ujar Eggy Sudjana, pengacara Bupati Aceng, Rabu, 12 Desember 2012.

Upaya islah atau damai yang dilakukan Aceng dengan sendirinya menghentikan penyelidikan yang dilakukan sejumlah lembaga hukum. Sehingga apa yang dilakukan polisi dan pansus DPRD Garut telah menyalahi perundangan pidana tanah air. “Sudah diatur dalam KUHAP pasal 142, silahkan pelajari, jika islah otomatis berhenti,” kata dia.

Selain itu, bekas calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat ini menilai, upaya damai yang dilakukan Aceng sesuai dengan intruksi Presiden untuk segera menyelesaikan kasus moral tersebut secara tepat. “Saya ingat betul poin yang disampaikan SBY, jangan dianggap enteng, jangan dianggap sepel dan harus tuntas,” ujar Eggy. “Damai itu bisa segera menuntaskan persoalan, kenapa mesti diperpanjang."

Eggy menilai persoalan yang menimpa kliennya terbilang kecil jika dibandingkan dengan kasus pemerkosaan tenaga kerja wanita (TKW) oleh polisi Malaysia beberapa waktu. Namun derasnya pemberitaan di media menyebabkan kasus tersebut terbengkalai. “Pemerkosaan itu menyangkut martabat bangsa Indonesia,” kata dia.

Bukan hanya itu, respon cepat yang dikeluarkan kalangan Istana menandakan lemahnya penyelesaian pemerintah terhadap kasus besar yang menimpa warganya, sementara kasus kecil namun mendapatkan porsi media berlebih langsung ditangani. “Harusnya SBY lebih fokus terhadap kasus besar bukan kasus seperti ini,” ujar dia.

Dalam dua kepemimpinan Bupati terakhir, kepala pemerintahan kota penghasil domba Garut ini selalu berhadapan dengan persoalah hukum. Sejak Bupati Agus Supriadi yang mendekam di KPK akibat korupsi dana bantuan sosial, kini persoalan hukum menghadang Bupati Aceng HM Fikri akibat pernikahan singkatnya dengan seorang gadis bau kencur Fanny Octora, 18 tahun.

Pernikahan pasangan pemenang bupati independen pertama Indonesia hanya berlangsung empat hari saja. Aksi nekadnya ini langsung mendapatkan tamparan warga termasuk kalangan pemerintah pusat. Bahkan sang Presiden langsung angkat bicara dan mengintruksikan agar penyelesaian kasus Aceng bisa dilakukan dengan tepat.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terpopuler lainnya:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya

Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?

Menghina Habibie, Ini Tujuan Zainudin Maidin

Begini Penghina Habibie Respons Protes DPR

Alasan Eks Menteri Malaysia Hina Habibie

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya