Ini Kelemahan Kurikulum 2013  

Reporter

Rabu, 12 Desember 2012 16:20 WIB

Ilustrasi murid SD belajar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan pertemuan untuk membahas rumusan usulan perbaikan draf kurikulum 2013 pada Senin, 10 Desember 2012. Anggota Dewan Pendidikan DIY, Profesor Buchori, mengatakan pertemuan itu menemukan sejumlah kelemahan draf kurikulum 2013 yang perlu segera diperbaiki sebelum isinya diberlakukan. "Paling penting ialah harus ada dulu hasil analisis evaluasi pada penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang berlaku sebelumnya," ujar dia, seusai pertemuan tersebut kepada Tempo.

Direktur Program Pascasarjana Universitas PGRI Yogyakarta itu menjelaskan, Dewan Pendidikan DIY menilai evaluasi pada penerapan kurikulum lama penting agar bisa menjadi panduan dalam penyusunan serta implementasi kurikulum baru. Salah satu yang disoroti, kata dia, ialah kapasitas guru yang rendah dalam menyusun kurikulum di tengah aktivitas mengajarnya. "Selama ini banyak guru kesusahan mengubah kebiasaan dari menerima isi kurikulum apa adanya lalu tiba-tiba diminta menyusun KTSP. Apalagi di kurikulum 2013 prinsipnya integrasi, banyak materi," ujar dia.

Menurut Buchori, Dewan Pendidikan DIY juga mengusulkan integrasi pelajaran IPA dan IPS di kurikulum sekolah dasar harus memperhatikan kesesuaiannya dari sisi rumpun pelajaran. Dia mencontohkan IPA lebih mudah diintegrasikan ke pelajaran matematika, sementara IPS cocok diintegrasikan ke PPKN. "Skema seperti ini memudahkan guru ketimbang mewajibkan integrasi pada semua pelajaran. IPA atau IPS tentu susah diintegrasikan ke Bahasa Indonesia karena beda rumpun keilmuan," kata Buchori.

Tema penting lain yang menjadi sorotan Dewan Pendidikan DIY ialah wacana penambahan jam pelajaran siswa di sekolah. Kata Buchori, wacana ini harus dipertimbangkan kembali oleh Kemendikbud karena saat ini saja jam belajar siswa sudah cukup membebani mereka. "Misalnya, di luar Jawa dan kawasan pedesaan, banyak pelajar terbiasa bantu orang tua, dan transportasi ke sekolah jauh," ujar dia.

Dia menambahkan, wacana penambahan jam pelajaran ini juga mengesampingkan kebutuhan siswa untuk mendapatkan pendidikan di lingkungan keluarga dan sosial sekitarnya. Pertimbangan ini mengingat siswa harus didorong mengembangkan banyak ragam kecerdasan, mulai dari kecerdasan kognitif, emosional, sosial, hingga spiritual. "Rencana penambahan jam pelajaran ini perlu dikaji ulang," ujar dia.

Dewan Pendidikan DIY, kata Buchori, juga mencermati risiko penghapusan pelajaran IPA dan IPS dalam Kurikulum SD 2013. Kata dia, pengajaran dua pelajaran itu muncul dalam amanat UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sementara kurikulum 2013 rencananya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang notabene berada di bawah jenjang dua peraturan di atas. "Kami khawatir ini berisiko, karena jika ada judicial review pada kurikulum ini, akan berpotensi dikabulkan dan membuat energi kita dalam menyiapkan kurikulum itu sia-sia," ujar Buchori.

Ketua Dewan Pendidikan DIY, Wuryadi, menambahkan, hasil pertemuan itu sedang digodok menjadi rumusan usulan resmi lembaganya dalam uji publik draf kurikulum 2013. Isinya menyoroti banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah agar penerapan draf kurikulum yang melanjutkan semangat KTSP itu bisa mencapai target maksimal. "Rencananya Jumat resmi kami sampaikan," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Baca juga:

Cegah Tawuran, Jam Sekolah Bakal Diperpanjang
Kurikulum 2013, Siswa Diharapkan Punya Cita-cita
Kurikulum Baru 2013, Jam Belajar Bertambah

Buku Babon Kurikulum 2013 Gratis untuk Murid

Kurikulum Baru 2013 Lebih Ramah Teknologi?

Berita terkait

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

30 hari lalu

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

31 hari lalu

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

31 hari lalu

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?

Baca Selengkapnya

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.

Baca Selengkapnya

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.

Baca Selengkapnya

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.

Baca Selengkapnya

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya