Hakim Yamanie Akhirnya Dipecat Tak Hormat  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 11 Desember 2012 15:31 WIB

Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie terbukti mengubah putusan peninjauan kembali terpidana kasus narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

"Menyatakan Achmad Yamanie terbukti bersalah, dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian tidak hormat," kata ketua majelis sidang kehormatan, Paulus Effeny Totulung, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.

Majelis hakim sepakat dengan tim pemeriksa Mahkamah Agung bahwa Yamanie telah menulis tangan dalam konsep putusan yang menyebabkan putusan Hanky berkurang. Tim pemeriksa merekomendasikan dua hal bagi Yamanie, yaitu pemberhentian secara tidak hormat dan mutasi hakim nonpalu selama enam bulan serta pemotongan remunerasi hingga 100 persen.

Majelis hakim juga menolak sejumlah pembelaan yang disampaikan Yamanie terkait dengan tindakannya. Pembelaan tersebut juga dinilai belum cukup untuk mematahkan bukti dan fakta pengubahan vonis tersebut, termasuk keterangan saksi. "Terlapor tadi juga memohon untuk tidak dikonfrontasi dengan saksi," kata anggota Paulus.

Majelis hakim juga menolak pertimbangan pendamping hukum, Andi Samsan Ngandro, yang mempertanyakan wewenang tim pemeriksa karena Yamanie sudah mengundurkan diri. Majelis menyatakan, status hakim agung masih melekat pada Yamanie selama proses pemeriksaan karena belum ada proses pengunduran diri.

Dasar dari putusan perkara nomor 04/MKH/XII/2012 ini adalah surat keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY dengan nomor 002/PB/MA/2009-002/PB/PKY/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6a, Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2.

Dengan putusan ini, Yamanie menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang kehormatan dan diberhentikan tidak hormat. Yamanie sendiri sama sekali tidak memberikan komentar atas putusan ini. Seusai sidang, petugas keamanan langsung menjaga dan membawa Yamanie ke belakang ruang sidang dan keluar dari pintu lain.

Wartawan yang mencoba meminta komentar juga ditahan tiga petugas keamanan, yang menghadang di pintu ruang sidang. "Tidak ada upaya hukum, ini sudah final," kata pendamping hukum Yamanie yang juga anggota Komisi Yudisial, Andi Samsan.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca juga

SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat

Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos

Empat Gubernur Mangkir, SBY Marah

Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan

Soal Habibie, Anwar Ibrahim Angkat Bicara

Ruhut: Kasus Bupati Aceng, Golkar Jarang Disebut

Mendagri Akan Beri Sanksi Alex Noerdin




Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

18 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya