TEMPO.CO, Bangkalan - Aksi pendudukan kantor KPU Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berlangsung hingga hari ini, Senin, 10 Desember 2012, mengganggu aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah di sekitar kantor KPU Bangkalan. Beberapa sekolah terpaksa meliburkan siswanya hingga Kamis mendatang.
"Tadi yang masuk hanya satu, jadi diliburkan saja," kata Shinta, guru Pendidikan Anak Usia Dini di Jalan Syarifi, tak jauh dari kantor KPU, kepada Tempo, Senin, 10 Desember 2012.
Menurut Shinta, siswa yang masuk sekolah sangat sedikit karena orang tua mereka khawatir akan terjadi kerusuhan. "Orang tua juga khawatir anaknya trauma karena melihat banyak polisi pegang senjata," ujarnya.
Kondisi serupa juga tampak di SDN Pajagan 6. Tidak ada aktivitas belajar-mengajar. Seluruh pintu kelas terkunci. "Diliburkan seminggu," kata Saman, penjual salome di sekitar sekolah.
Kondisi berbeda di SDN Pajagan 5. Para siswa masih belajar seperti biasa dalam kelas. Kepala Sekolah Pajagan 5 Retnoning Widryastuti mengatakan banyak siswa tidak masuk, rata-rata empat hingga lima siswa perkelas. Mereka yang tidak masuk karena rumahnya berdekatan dengan pendudukan massa sehingga tidak bisa pergi ke sekolah. "Yang sekolah pun kami wajibkan untuk dijemput orang tuanya, takut ada apa-apa," katanya.
Terganggunya aktivitas sekolah ini, kata dia, sudah berlangsung sejak Jumat lalu. Sejumlah siswa SDN Pajagan 5 tampak menangis karena terlambat ke sekolah akibatnya banyak massa. "Kami dispensasi. Kalau memang tidak mau masuk tidak apa-apa," katanya. Hari ini, massa terlibat bentrok dengan polisi di sekitar KPUD.
MUSTHOFA BISRI
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis
Jasad Perawat Kate Middleton Akan Dibawa ke India
Berita terkait
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaPilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1
24 September 2020
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.
Baca SelengkapnyaVicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo
24 Februari 2020
Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat
4 September 2018
Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA
4 September 2018
Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.
Baca SelengkapnyaKPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih
30 Mei 2018
KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu
17 Maret 2018
Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA
7 Maret 2018
KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.
Baca SelengkapnyaTersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap
25 Februari 2018
Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaFadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas
6 Januari 2018
Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.
Baca Selengkapnya