TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat OC Kaligis mengatakan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang dan wisma atlet sudah cukup jelas. Dia KPK seharusnya sudah menjerat Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. "Peran Anas bagi saya sudah cukup jelas berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 9 Desember 2012.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang kasus wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, menurut OC, ada tujuh saksi yang menggambarkan peran Anas Urbaningrum. Ketujuh saksi itu adalah mantan sopir operasional keuangan PT Anugerah Nusantara Hery Suhendar dan Hidayat, mantan Manajer SDM Grup PT Permai Ferdian Rico Baskoro , mantan sopir M. Nazaruddin Aan Ihyauddin, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Grup Permai Yulianis, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina, dan Nurhasyim yang merupakan adik M Nazaruddin. "Kesaksian mereka dibawah sumpah," katanya.
Kata OC, kesaksian Aan Ihyaudin menegaskan cerita kliennya soal aliran dana Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu. Aan adalah salah satu supir yang mengantar 19 dus uang yang diambil dari Grup Permai untuk memenangkan kursi orang nomor satu di partai berlambang bintang bersudut tiga itu. "Selain itu ada juga kesaksian Yulianis dan Rosa yang membenarkan pengiriman dan pemberian uang ini ke kongres," katanya.
Anas, menurut OC, juga disebut menerima uang senilai US $ 1 juta dari M Nazaruddin. Uang ini diberikan melalui supir pribadi Anas, Yadi. "Itu kesaksian dari Herry Sunandar," katanya. Selain, itu pemberian tiga buah mobil dari PT Anugrah kepada Anas juga merupakan bukti yang bisa menjelaskan keterlibatan Anas. "Ada tiga mobil yang diberikan, itu tidak bisa dielakan karena dokumennya juga sudah ada," katanya.
Adapun Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengaku tak heran dengan celotehan Pengacara M Nazaruddin, OC Kaligis, soal keterlibatan kliennya. Tujuh saksi yang disebut Kaligis membeberkan keterlibatan Anas tak lebih karena menuruti perintah dari M Nazaruddin yang merupakan atasannya. "Itu kan saksi-saksinya Nazar semua. Itu karyawan Permai Grup semua. Karyawan itu kan harus setia pada atasannya," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 9 Desember 2012.
FEBRIYAN
Berita terkait
SBY Kumpulkan Pengurus Demokrat di Cikeas
Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut
Sutan: Anas Tersangka, Badai Demokrat
Andi Mundur, SBY Diminta Tangani Muhaimin
Andi Tersangka, Anas Urbaningrum Sedih
Kata Pengamat: Andi Tersangka, SBY Galau 3 Kali
Berita terkait
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum
17 Maret 2021
Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...
21 Juli 2020
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru
27 Mei 2020
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Baca SelengkapnyaSBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang
11 November 2018
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas
12 Juli 2018
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
24 Mei 2018
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Baca SelengkapnyaJalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin
21 Juli 2017
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
20 Juli 2017
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Baca SelengkapnyaAndi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni
19 Juli 2017
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Baca Selengkapnya