TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya hormati apa pun yang menjadi keputusan KPK," ujarnya melalui pesan pendek kepada Tempo pada Kamis, 6 Desember 2012.
Sore tadi, Kamis, 6 Desember 2012, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang. Atas status barunya itu, Andi juga dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan. Surat permohonan pencegahan bernomor 4569/01-23/2012 itu sudah dilayangkan ke pihak imigrasi. (baca:Ini Status dan Isi Surat Cegah Andi Mallarangeng)
"Saya belum mendapat surat resmi," ujar Andi. Andi baru mendengar kabar itu dari media massa. Namun Andi menegaskan bahwa ia dan jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga akan bekerja sama penuh demi pengusutan kasus ini. "Agar jelas kasusnya," ujar Andi.
Dalam surat pencegahan itu, tertulis status baru Andi sebagai tersangka. Andi Mallarangeng disangka bersalah atas kasus korupsi pembangunan pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan KPK. (baca:Jadi Tersangka, Andi Mallarangeng Dicegah 5 Bulan)
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan pernyataan dalam surat tersebut. Ketika ditanya soal status baru Andi, ia hanya menjawab singkat, "Yes."