TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI belum menjadwalkan pemeriksaan Bupati Garut Aceng HM Fikri setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Fany Octorina pada Senin, 3 Desember lalu. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, kasus ini masih didalami.
"Masih kami dalami keterangan sejumlah saksi. Untuk tahap berikutnya nanti kami akan sampaikan," kata dia saat menggelar jumpa pers di Ruang Divisi Mabes Polri, Rabu, 5 Desember 2012.
Boy mengatakan, sesuai pasal yang dituduhkan kepada Aceng, yakni Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, maka ketiga tuduhan itu masih didalami.
"Fany telah melapor Senin lalu. Sebelumnya dilakukan konsultasi ke Unit PPA Bareskrim Mabes Polri untuk menceritakan ihwal yang menimpanya. Tetapi yang bersangkutan tetap ngotot untuk melaporkan masalah ini," Boy menjelaskan (Baca: Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri)
Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa kedua orang tua Fany Octorina, janda Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seorang keluarga Fany juga akan menjadi saksi kasus pernikahan kontroversial antara Aceng dan Fany itu.
Para saksi ini merupakan perantara pernikahan Aceng dan Fany. Keduanya menikah di bawah tangan pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.(Baca: Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres )
Pengacara Fany, A. Danisaliswijaya, mengatakan pernikahan tersebut sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui oleh kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.Menurut Danai, Pernikahan dua sejoli ini bukan instan. Ia mengatakan keduanya sempat melakukan tahap pengenalan selama tiga bulan sebelum menikah.
Namun, mahligai dua insan itu hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany dengan menyampaikan langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany dengan total senilai Rp 43 juta.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita Terpopuler
Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng
Kasus Fany Octora, Bupati Garut Dipecat Golkar?
Ada Jenderal Selain Djoko dalam Kasus Simulator
Pangkat Timur Pradopo Disebut Komisaris Jenderal
Kasus Fany, Bupati Garut Terancam Kena Sanksi Golkar
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
38 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
41 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
43 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
44 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
46 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
57 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya