Polisi Belum Akan Panggil Bupati Garut  

Reporter

Rabu, 5 Desember 2012 12:29 WIB

Bupati Kabupaten Garut H Aceng M Fikri. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI belum menjadwalkan pemeriksaan Bupati Garut Aceng HM Fikri setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Fany Octorina pada Senin, 3 Desember lalu. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, kasus ini masih didalami.

"Masih kami dalami keterangan sejumlah saksi. Untuk tahap berikutnya nanti kami akan sampaikan," kata dia saat menggelar jumpa pers di Ruang Divisi Mabes Polri, Rabu, 5 Desember 2012.

Boy mengatakan, sesuai pasal yang dituduhkan kepada Aceng, yakni Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, maka ketiga tuduhan itu masih didalami.

"Fany telah melapor Senin lalu. Sebelumnya dilakukan konsultasi ke Unit PPA Bareskrim Mabes Polri untuk menceritakan ihwal yang menimpanya. Tetapi yang bersangkutan tetap ngotot untuk melaporkan masalah ini," Boy menjelaskan (Baca: Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri)

Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa kedua orang tua Fany Octorina, janda Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seorang keluarga Fany juga akan menjadi saksi kasus pernikahan kontroversial antara Aceng dan Fany itu.

Para saksi ini merupakan perantara pernikahan Aceng dan Fany. Keduanya menikah di bawah tangan pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.(Baca: Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres )

Pengacara Fany, A. Danisaliswijaya, mengatakan pernikahan tersebut sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui oleh kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.Menurut Danai, Pernikahan dua sejoli ini bukan instan. Ia mengatakan keduanya sempat melakukan tahap pengenalan selama tiga bulan sebelum menikah.

Namun, mahligai dua insan itu hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany dengan menyampaikan langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany dengan total senilai Rp 43 juta.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Berita Terpopuler

Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng

Kasus Fany Octora, Bupati Garut Dipecat Golkar?

Ada Jenderal Selain Djoko dalam Kasus Simulator

Pangkat Timur Pradopo Disebut Komisaris Jenderal

Kasus Fany, Bupati Garut Terancam Kena Sanksi Golkar

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya