KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Banten  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 5 Desember 2012 10:59 WIB

Atut Chosiyah (kiri ke-3). ANTARA/Muhammad Deffa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 340 miliar dan bantuan sosial Rp 50 miliar pada APBD Provinsi Banten tahun 2011. Dua lembaga, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp), melaporkan kasus ini kepada KPK pada 28 September 2011. “KPK serius menangani kasus itu,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu, 5 Desember 2012.

ICW dan Alipp melaporkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga mengorupsi dana hibah bantuan sosial Rp 340 miliar pada APBD 2011. Akibatnya, negara rugi Rp 34,9 miliar. "Ratu Atut Chosiyah ini yang diduga melakukan korupsi, dan kami laporkan ke KPK," kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik, Uday Syuhada.

Uday Syuhada mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lembaganya, dari 221 lembaga penerima dana hibah dan bantuan sosial pada 2011 di Banten, sebanyak 62 lembaga di antaranya diduga fiktif. “Telah terjadi penipuan dan manipulasi data organisasi atau lembaga penerima bantuan hibah dan bantuan sosial yang menjadi modus tindak pidana korupsi yang sangat fantastis,” ujarnya.

Uday mengingatkan, keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 340.463.000.000 adalah terbesar di Indonesia. “Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Uday Syuhada kepada Tempo.

Dia berharap KPK serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Banten. Sebab, ujar Uday, berkas laporan lembaganya dan ICW sudah mengendap di KPK selama setahun. “Kami mendesak KPK untuk segera memproses kasus ini,” katanya.

Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan, sudah menemui Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus ini. “Kami selaku pelapor berkewajiban untuk tetap mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut,” kata Ade.

WASI UL ULUM

Baca juga
Negara Rugi Rp 39,3 Triliun Akibat Korupsi

Hatta Setuju MRT Disubsidi Pemerintah

Curhat Bekas Petinggi Merpati Ihwal Anggota DPR

Tiga Tuntutan Demonstran untuk Presiden Mursi

Tren di Jepang, Lelaki Memilih Lajang

6 Jam, Pangeran William Rela Jaga Kate Middleton

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya