Mungkinkah Jenderal Djoko Dijerat Pencucian Uang?

Reporter

Selasa, 4 Desember 2012 06:28 WIB

Inspektur Jendral Djoko Susilo hadir untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas senilai 196 Miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tadi malam. Djoko ditahan di rumah tahanan milik Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya di Jalan Guntur, Jakarta Selatan, setelah diperiksa sekitar sembilan jam.

“Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Senin, 3 Desember 2012.

Menurut Johan, KPK masih terus mendalami kasus proyek senilai Rp 196 miliar yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 100 miliar itu. Ada kemungkinan, ujarnya, Djoko akan dijerat juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK masih menelusuri sejumlah alat bukti terkait pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko.

Salah satunya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan transaksi tak wajar pada sejumlah rekening milik tersangka kasus simulator dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar. “Kami sedang dalami terus laporan itu,” kata Johan.

Djoko masuk bui setelah diperiksa maraton sejak pagi. Djoko yang ditemani tiga orang pengacaranya keluar dari KPK sekitar pukul 18.15. Tak seperti tahanan lainnya, Djoko tetap memakai jaket kulit cokelat yang dipakainya saat masuk.

Djoko sendiri tak berbicara banyak soal penahanan dan pemeriksaannya ini. Dengan pengawalan sejumlah provost, Djoko hanya mengatakan bahwa dirinya akan ditahan. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Dan, berdasarkan surat perintah penahanan, hari ini saya melakukan proses hukum, yaitu dilakukan penahanan," katanya. (baca: Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)

Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka. Selain Djoko, ditetapkan pula sebagai tersangka lainnya: Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif); Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator; dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA. (baca: Yang Tersandung Simulator)

FEBRIYAN

Berita terkait
Djoko Susilo Dibui, Kasasi Sukotjo Bambang Ditolak
Dibui di Guntur, Djoko Susilo Tak Pakai Baju Tahanan
Diperiksa KPK, Djoko Susilo Bakal Ditahan?
Kapolri Izinkan Djoko Susilo Ditahan KPK

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya