Inspektur Jendral Djoko Susilo hadir untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas senilai 196 Miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tadi malam. Djoko ditahan di rumah tahanan milik Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya di Jalan Guntur, Jakarta Selatan, setelah diperiksa sekitar sembilan jam.
“Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Senin, 3 Desember 2012.
Menurut Johan, KPK masih terus mendalami kasus proyek senilai Rp 196 miliar yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 100 miliar itu. Ada kemungkinan, ujarnya, Djoko akan dijerat juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK masih menelusuri sejumlah alat bukti terkait pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko.
Salah satunya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan transaksi tak wajar pada sejumlah rekening milik tersangka kasus simulator dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar. “Kami sedang dalami terus laporan itu,” kata Johan.
Djoko masuk bui setelah diperiksa maraton sejak pagi. Djoko yang ditemani tiga orang pengacaranya keluar dari KPK sekitar pukul 18.15. Tak seperti tahanan lainnya, Djoko tetap memakai jaket kulit cokelat yang dipakainya saat masuk.
Djoko sendiri tak berbicara banyak soal penahanan dan pemeriksaannya ini. Dengan pengawalan sejumlah provost, Djoko hanya mengatakan bahwa dirinya akan ditahan. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Dan, berdasarkan surat perintah penahanan, hari ini saya melakukan proses hukum, yaitu dilakukan penahanan," katanya. (baca: Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka. Selain Djoko, ditetapkan pula sebagai tersangka lainnya: Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif); Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator; dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA. (baca: Yang Tersandung Simulator)
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.