Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar (Mabes) POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo digiring petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta:--Inspektur Jenderal Djoko Susilo, eks Kepala Korlantas Polri akhirnya ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur Manggarai, Jakarta Selatan. Jenderal Djoko mulai masuk bui sehabis menjalani delapan jam pemeriksaan di KPK, Senin 3 Desember 2012.(baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Di selnya, Djoko sendirian. Namun ia bukan satu-satunya penghuni sel itu. Di Rutan itu, Djoko bertetangga dengan tersangka kasus korupsi pengadaan Quran anggota DPR Zulkarnaen Djabar. Juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak nonaktif, Heru Kisbandono.
Tersangka kasus simulator SIM ditahan selama 20 hari. Menurut pengacaranya, Juniver Girsang, kliennya ingin kasus ini memiliki kepastian hukum. ""Beliau merasa familiar dengan kondisi di sini (Pomdam)," kata Juniver, 3 Desember 2012.
Djoko Susilo sendiri dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain Djoko, KPK menetapkan tersangka lainnya, yaitu Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.