Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan Bupati Garut Aceng Fikri kemungkinan bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya menikahi gadis berinisial FO. Sebab saat menikah, FO belum genap berusia 18 tahun atau masih dikategorikan sebagai anak.
"Dari informasi, pernikahan siri terjadi 14 Juli 2012, sementara FO lahir pada Oktober 1994. Jadi, bisa mengarah pada perbuatan kejahatan pada anak," kata Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Desember 2012.
Sesuai rencana, kata dia, FO bersama orang tua akan mendatangi kantor Komnas PA pada Selasa, 4 Desember 2012 untuk berkonsultasi dan melapor. Komnas pun berjanji akan mengusut laporan ini. Jika memang benar Bupati Aceng melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dia bisa dikenai hukuman 5-7 tahun.
Aris melanjutkan, kejadian semacam ini bukanlah yang pertama. Sudah tak terhitung berapa jumlah anak perempuan menjadi korban pernikahan semacam ini. Dia pun berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan keras agar tak semakin banyak anak bangsa yang menjadi korban.
"Aceng, kan, pejabat daerah dan pasti jadi sumber pemberitaan. Semoga masyarakat bisa mengambil hikmahnya," kata Aris.
Saat ini kabar pernikahan Bupati Aceng Fikri bukan lagi menjadi kabar daerah, tetapi juga nasional. Banyak kecaman mengalir kepada Aceng, baik dari LSM hingga anggota DPR.