Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com
TEMPO.CO, Jakarta - Fany Octora, 18 tahun, mantan istri Bupati Garut Aceng HM Fikri Segara melaporkan mantan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin siang, 3 Desember 2012. "Fany sudah siap, tinggal melengkapi berkasnya," ujar pengacara Fany, Aa Salis Wijaya, kepada Tempo, Senin, 3 Desember 2012.
Fany yang telah diceraikan Aceng lima bulan lalu merasa ditelantarkan dan dilecehkan martabatnya oleh mantan suaminya, yang notabene pejabat tinggi Kabupaten Garut. "Harusnya yang bersangkutan memberikan teladan yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," kata dia.
Dalam laporannya, Fany berencana maporkan Aceng dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan itu berkaitan dengan sikap egois Bupati terhadap korban yang telah menelantarkannya. "KDRT itu tidak hanya kekerasan bersifat fisik, namun juga penelantaran dan pembiaran terhadap istri," ujarnya.
Fany yang telah berada di Jakarta pagi ini, didampingi sejumlah kiai, keluarga, dan bantuan hukum dari Himpunan Warga Jakarta Asal Garut (Asgar Jaya). "Semuanya sudah siap, mungkin siang hari segera meluncur ke Mabes Polri," kata Salis.
Aceng Fikri menikahi Fany Octora pada 16 Juli 2012. Empat hari kemudian, perempuan ini diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.
Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu agar sang perempuan mau dinikahi.