Diduga Ada Suap di Balik Vonis Bebas Misbakhun

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 3 Desember 2012 09:36 WIB

Muhammad Misbakhun .TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan politikus Senayan, Mukhamad Misbakhun, diputus bebas oleh Mahkamah Agung pada 5 Juli lalu. Siapa sangka ternyata ada operasi khusus di balik lolosnya upaya peninjauan kembali (PK) Misbakhun di MA. Majalah Tempo Edisi 3 Desember 2012 mengungkap hal tersebut.

Seorang saksi bernama Sofyan Arsyad mengaku mengetahui detail proses PK Misbakhun. Menurut dia, ada suap kepada dua hakim MA yang bertugas mengurus perkara itu sehingga politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu bisa segera bebas. Ia menyebut dua nama, yaitu Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

"“Ini orangnya. Mansyur Kartayasa, yang saya temui di Hotel Grand Hyatt,” kata lelaki 59 tahun itu saat menunjuk foto yang disodorkan Tempo. (Baca selengkapnya di: Operasi Pembebasan Perkara Nomor 47)

Menurut Sofyan, upaya PK Misbakhun diurus oleh pengacara bernama Lukman Hakim yang berkantor di kawasan Roxy. Ia berteman dengan Lukman karena kegemaran berburu uang pecahan lama. Keduanya juga sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Sofyan "tak sengaja" terlibat dalam proses memuluskan perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 yang ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur dan Zaharuddin. Ia beberapa kali diajak Lukman ikut wara-wiri bertemu dengan sejumlah orang yang "mengurus" perkara itu. Termasuk ikut terlibat dalam proses persiapan dana suap miliaran rupiah yang disediakan untuk dua hakim agung, Mansyur dan Zaharuddin.

Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada PT Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dia ke polisi pada awal Maret 2010.

SETRI YASRA | INDRA WIJAYA | ANANDA BADUDU | MUNAWWAROH

Berita terpopuler lainnya:
Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe

Prancis Punya Masjid Gay Pertama

ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa

Jangan Pernah Lakukan Ini di Korea Selatan

Hashim Djojohadikusumo Jadi Pembina Partai Kristen

Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya