TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencekalan bagi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. Puteh dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan helikopter jenis MI-2 merek Ple Rostov milik Pemda NAD. Hal tersebut disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK, dalam sesi tanya jawab setelah penyampaikan laporan kemajuan semester I, Jumat (2/7). Abdullah Puteh sudah kita minta pencekalan. Tadi malam saya sudah tanda tangani, mungkin sedang dalam perjalanan ke imigrasi, kata Tumpak. Selain Puteh, KPK juga mengeluarkan pencekalan terhadap Bram Manopo, pemasok pengadaan helikopter. Jadi karena kita khawatir dia bisa lari, maka walau masih di tingkat penyelidikan, Manopo sudah kita minta pencekalan, katanya. Walau sudah mengeluarkan surat pencekalan bagi Puteh, KPK masih belum menggunakan wewenangnya memerintahkan presiden untuk menonaktifkan Puteh seperti yang diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 pasal 12 (e) yang berbunyi, memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan tersangka dari jabatannya. Memang KPK punya wewenang untuk itu, kita akan pertimbangkan, katanya. Selain mempertimbangkan untuk menonaktifkan Puteh, KPK pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Puteh akan diperiksa pada Selasa (6/7) di kantor KPK. Pada kesempatan yang sama, Tumpak juga menepis dugaan adanya intervensi dari Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam pemeriksaan Puteh. Ada permintaan supaya diperiksa di Aceh, tapi tidak begitu. Semuanya berdasarkan pertimbangkan kami berlima dan kami bekerja secara profesional. Tidak dipengaruhi oleh siapapun dan apapun. Sampai saat ini dalam penanganan perkara ini kami merasa belum diintervensi oleh siapapun, katanya. Angelus Tito - Tempo News Room