MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

Reporter

Editor

Abdul Manan

Rabu, 28 November 2012 23:00 WIB

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com

TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin, dalam sidang yang berlangsung Selasa, 27 November 2012. "Kami menolak PK Agusrin," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Rabu 28 November 2012.

Djoko menjelaskan, putusan diambil oleh majelis yang dipimpinannya, dan empat hakim anggota, yakni Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago, dan Leopold Hutagalung. Mereka kompak menolak empat novum yang diajukan Agusrin. "Keempat novum kami anggap tidak memiliki nilai pembuktian," ujarnya.

Agusrin mengajukan PK menggunakan empat novum sebagai alasan pengajuan. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya. Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab UU Hukum Pidana.

Politikus Partai Demokrat ini sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengajukan kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut Agusrin bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Dalam tahap kasasi, Agusrin divonis empat tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mendengar kabar soal putusan terhadap kliennya tersebut.

Usai divonis bersalah dalam pengadilan kasasi, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberhentikan Agusrin dan melantik Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Keputusan presiden ini digugat oleh Agusrin ke PTUN Jakarta.

Dalam putusan sela, hakim PTUN menyatakan keputusan presiden yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif harus ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara itu berkekuatan hukum tetap.

Anggota DPRD Bengkulu menyambut baik keluarnya putusan hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung ini. "Keputusan ini memang baru kami dengar dari media dan kepastian kebenaranya belum kami terima. Jika benar, ini sesuatu yang baik," kata Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman, Rabu 28 November 2012.

Menurutnya, keputusan ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat Bengkulu yang sudah sejak lama mengharapkan adanya gubernur definitif.

Isma Savitri | Phesi Ester Julikawati

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

18 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya