Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo, di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasa Korupsi, Jakarta, Jumat (5/10). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad mengatakan komisinya bakal memanggil Inspektur Jenderal, Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator surat izin mengemudi paling lambat pekan depan. Sumber Tempo di lembaga antikorupsi itu menyatakan mantan Kepala Korlantas itu bakal dipanggil Senin 3 Desember.
"Surat pemanggilan akan dilayangkan besok (Selasa 27 November ke Polri untuk dipanggil Senin pekan depan," ujar sumber tersebut.
Menurut dia surat pemanggilan terhadap Djoko telah dipersiapkan pada hari ini, Senin, 26 Desember. "Surat sudah diteken pimpinan," ujarnya.
Djoko Susilo yang juga mantan Gubernur Akademi Kepolisian diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 100 miliar.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Sumber lainnya menyatakan, KPK sudah berencana menahan Djoko bila diperiksa lagi. Kemungkinan dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Militer Guntur yang dipinjam KPK dari TNI.
Namun sebelum Djoko dijebloskan ke penjara tentara itu. Sumber membeberkan bahwa KPK akan menggunakan 'skenario' tertentu agar tidak menimbulkan konflik dengan Polri. Apa skenario itu? Sumber hanya menyatakan , "Nanti akan kamu lihat sendiri."
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.