TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai yang tak lolos verifikasi pemilu berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tapi kami menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama, Choirul Anam, di Jakarta, Kamis, 23 November 2012.
Para penggugat akan menunggu selama 12 hari sebelum gugatan hasil verifikasi administratif diputuskan Badan Pengawas. Jika Badan Pengawas memutuskan tidak memproses gugatan, PKNU menempuh gugatan perdata. “Kami dibebaskan jalan sendiri menempuh jalur hukum," ujar Choirul.
Badan pengawas sudah merekomendasikan 12 partai yang gagal dalam proses verifikasi administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual. Namun, Komisi menolak untuk mengikuti rekomendasi tersebut dengan alasan partai yang tak lolos itu gagal memenuhi syarat administratif.
Anggota Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo menilai Badan Pengawas gagal melaksanakan fungsinya sebagai mediator. "Seharusnya Badan Pengawas dapat melakukan fungsi mediasi secara informal, tak hanya sekadar memanggil," ujarnya.
Selama ini, kata Arif, Badan Pengawas tak pernah melakukan konfrontasi dan mediasi informal terhadap Komisi dan partai-partai yang mempermasalahkan hasil verifikasi administratif. "Padahal ini penting untuk mengetahui kesalahan peraturan yang diterapkan," kata dia.
SUBKHAN JUSUF HAKIM
Berita terkait
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
23 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
45 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca Selengkapnya