Pelajar Wonogiri Diwajibkan Bisa Baca-Tulis Quran  

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 19 November 2012 15:24 WIB

Sejumlah anak-anak mengikuti lomba mewarnai dan hapal surah pendek Al Quran di musolah Alkautsar, Kampung Pedurenan, Jatiasih, Bekasi, 12-8, 2012. Acara tersebut digelar untuk memberikan pendidikan agama sejak usia dini. TEMPO/Hamluddin

TEMPO.CO, Jakarta - Pelajar di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terancam terkena sanksi jika tidak bisa membaca dan menulis Al-Quran. Ketentuan ini dimasukkan dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewajiban Baca dan Tulis Al-Quran dari Partai Persatuan Pembangunan.

"Aturan ini penting untuk membina moral masyarakat," kata Ketua PPP Wonogiri, Anding Sukiman, Senin, 19 November 2012. "Kami telah mengusulkan kepada eksekutif, tetapi tidak mendapatkan tanggapan."

Selanjutnya, PPP Wonogiri akan mengusulakannya ke lembaga legislatif. Menurut Anding, usulan itu telah mendapatkan respon positif. "Kami diminta hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar pertengahan pekan ini," kata Anding. Rapat akan digelar oleh Komisi D bidang sosial dan pendidikan.

Anding mengusulkan hal itu didasarkan tingginya perilaku pergaulan bebas di Wonogiri. "Demikian pula dengan kasus perkosaan dan pencabulan," katanya. Dia yakin aturan tersebut mampu meningkatkan moral masyarat, terutama di kalangan pelajar.

Supaya lolos, PPP akan menggandeng sejumlah organisasi sosial keagamaan karena dukungan secara politis cukup rendah. "Partai kami hanya memiliki dua kursi legislatif," katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wonogiri, Wawan Setyo Nugroho, mengaku mengundang PPP dalam rapat dengar pendapat. "Kami mencoba menghormati usulan tersebut," katanya.

Meskipun demikian, dia tidak yakin usulan tersebut bisa terwujud. "Baru berwujud draft saja sudah muncul banyak pro-kontra," katanya. Sikap dari masyarakat itu muncul lantaran adanya ketentuan sanksi dalam draft raperda.

Wawan menyebutkan, draft tersebut memuat aturan sanksi denda Rp 5 juta dan atau kurungan selama enam bulan bagi lulusan SD, SMP, dan SMA yang tak bisa baca dan tulis Al-Quran. "Aturan sanksi ini ada dalam draft," katanya.

Wawan yakin mereka akan kerepotan membuat kajian. Sebab, selama ini dia belum pernah mendengar ada daerah yang memiliki aturan serupa. "Barangkali Aceh punya, tapi saya belum tahu pasti," katanya.

Adanya aturan sanksi pidana itu dibantah oleh Anding. Dia menyebut hanya mengusulkan sanksi berupa pembuatan surat pernyataan bagi pelajar yang tidak bisa baca dan tulis Al-Qur'an. "Mereka harus membuat surat kesanggupan untuk belajar baca tulis Al-Qur'an," katanya.

Setelah membuat surat itu, pelajar bersangkutan harus membuktikan bahwa mereka sudah bisa membaca Quran dalam waktu enam bulan. "Terserah mereka mau belajar di mana," katanya.

AHMAD RAFIQ

Berita Terpopuler
Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut

Jenguk Kakak Ipar, Wapres Boediono Dihadang Demo

Sulitnya Cari Info Kunjungan DPR di Jerman

Cara Memutus Kendali Narkoba di Penjara

Menanti Tersangka Skandal Bank Century dari BI

Berita terkait

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

9 jam lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

9 jam lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

23 jam lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

5 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

5 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

5 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

11 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

16 hari lalu

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

23 hari lalu

Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

Begini kiat Vivi bisa lulus SNBP 2024 program studi Manajemen Informatika Unesa sebagai calon mahasiswa baru termuda.

Baca Selengkapnya